MK Tolak PHP yang Bikin Dadang dan Sahrul Gunawan belum Juga Dilantik

Karena adanya gugatan PHP tersebut, sampai saat ini KPU Kabupaten Bandung belum menetapkan Dadang dan Sahrul Gunawan sebagai pemenang Pilkada 2020.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 18 Maret 2021 | 17:15 WIB
MK Tolak PHP yang Bikin Dadang dan Sahrul Gunawan belum Juga Dilantik
Sahrul Gunawan [Suara.com/Evi Ariska]

SuaraJabar.id - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Bandung. MK menyatakan PHP Pasangan Calon Bupati Bandung nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi tidak dapat diterima.

Dalam peertimbangannya, Majelis Hakim MK yang diketuai Anwar Usma mengatakan Paslon nomor urut 1 tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

"Adapun pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Anwar saat membacakan putusan, Kamis (18/3/2021).

Kedudukan hukum yang dimaksud adalah selisih perolehan suara dalam Pilkada Kabupaten Bandung yang melebihi ketentuan.

Baca Juga:Tegas, Kementan Tak Setuju Ide Airlangga Soal Impor Beras

Gugatan PHP Pilkada kepada MK, bagi daerah dengan penduduk lebih dari 1 juta, selisih antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 0,5% suara sah atau dalam konteks Pilkada Kabupaten Bandung adalah 8.289 suara.

Sementara selisih antara pasangan calon bupati bandung nomor urut 1 dengan paslon peraih suara terbanyak adalah 417.189 atau 25,16%.

Selain itu, berdasarkan fakta-fakta dan bukti dalam persidangan yang mana seluruh tuntutan pemohon tidak memiliki bukti yang kuat. Sehingga majelis Hakim menolak eksepsi pihak pemohon.

Sebelumnya Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Bandung telah diregistrasi Mahkamah Konstitusi.

Di dalam situs resmi MK, mkri.id, akta registrasi PHP Pilkada Kabupaten Bandung tercatat dalam akta registrasi perkara konstitusi nomor 46/PHP.BUP-XIX/2021 tertanggal 18 januari 2021.

Baca Juga:Kasus Pengadaan Barang, KPK Geledah Kantor Dinsos Kabupaten Bandung Barat

Bawaslu Kabupaten Bandung merupakan pihak yang akan dikonfirmasi oleh MK, karena menjadi salah satu pihak yang menjadi materi gugatan.

Gugatan PHP ke MK dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati bandung nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi melalui kuasa hukum Mellisa Anggraini dan Unoto Dwi Yulianto.

Karena adanya gugatan PHP tersebut, sampai saat ini KPU Kabupaten Bandung belum menetapkan pemenang Pilkada 2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak