Terungkap Ini Pemeran Wanita dan Pria Video Syur di Hotel Grand Mulya Bogor

Polisi menangkap pemeran pria dan wanita dalam kasus video syur di Hotel Grand Mulya Bogor. Keduanya pemeran video syur yang ditangkap anggota Polda Jabar.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 19 Maret 2021 | 10:24 WIB
Terungkap Ini Pemeran Wanita dan Pria Video Syur di Hotel Grand Mulya Bogor
Pemeran wanita dan pria, berhasil ditangkap Subdit V Unit I Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Jabar. [Suara.com/Cesar]

SuaraJabar.id - Polisi menangkap pemeran pria dan wanita dalam kasus video syur di Hotel Grand Mulya Bogor. Keduanya pemeran video syur yang ditangkap Subdit V Unit I Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Jabar ternyata sepasang kekasih.

Adapun pemeran pria yang diamankan berinisial RTM (31). Sementara untuk pemeran wanita, berinisial PVT (30), keduanya diketahui saling mengenal satu sama lain.

"Mereka ini merupakan sepasang kekasih," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (19/3/2021).

Dari hasil pemeriksaan terhadap para pemeran dalam video syur itu, diketahui mereka sengaja memproduksi video porno tersebut. Tujuan memproduksi video porno, untuk mendapatkan keuntungan dari hasil unggahan video porno, yang di unggah ke website Porn Hub.

Baca Juga:Bicara Video Syur di Hotel Bogor, Bupati: Sudah Ditangani, Ini Ranah Hukum

"Mereka hanya berdua memproduksi video itu," katanya.

Pemeriksaan lanjutan, keduanya mengaku sudah membuat 26 video porno. Video-video itu dibuat sejak November 2020. Semenjak itu, mereka dapat fee dari setiap tayangan dari unggahan video porno yang mereka unggah.

"Total fee yang didapat keduanya sebesar Rp 19,5 juta. Uang tersebut digunakan untuk keperluan kebutuhan hidup sehari-hari mereka," terangnya.

Keduanya diamankan polisi di tempat kos-kost-an nya, yang beralamat di wilayah Cibinong, Bogor, pada Kamis (18/3/2021).

Dalam pengungkapan kasus ini, beberapa barang bukti yang diamankan meliputi, beberapa ponsel, beberapa pakaian, kartu ATM, akun media sosial, dan satu akun Pornhub bernama FellyAnggelista999.

Baca Juga:Polisi Bentuk Tim Khusus Memburu Bintang Video Syur Hotel Cikeas

Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UURI No. 19 tahun 2016 dan pasal 4 ayat 1 UURI No.44 tahun 2008. Ancaman pidananya 12 tahun penjara dan atau dendam maksimal enam miliyar rupiah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak