"Tinggal kesepakatan warga, kalau setuju direlokasi ke tempat itu, pengerjaan segera dilakukan dan warga juga ikut gotong royong agar pengerjaan bisa cepat," katanya.
Camat Cilawu Mekarwati menambahkan berdasarkan rekomendasi dari PVMBG, daerah yang dilarang ditempati warga, yakni berada pada radius 45 meter dari titik tebing longsor.
Di radius itu, lanjut dia, 73 unit rumah terdiri dari 88 kepala keluarga atau 303 jiwa yang siap direlokasi oleh pemerintah ke tempat yang aman dari bencana.
"Total ada 73 rumah, 88 kk atau 303 jiwa yang harus direlokasi," kata Mekarwati. [Antara]
Baca Juga:Polisi Masih Usut Kasus Longsor yang Tewaskan 40 Orang di Sumedang