Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Lilik Setyaningsih mengatakan, pelarangan penggunaan kantung plastik di Kota Cimahi sudah diwacanakan sejak tahun lalu. Khsusunya sejak Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sampah. Kemudian sudah dibuat wacana pembuatan Peraturan Wali Kota (Perwal) tahun lalu.
Ada enam jenis plastik yang rencananya dilarang dan masuk Perwal tersebut. Yakni kantung plastik, kemasan plastik, plastik mika, busa polistirena, sedotan dan alat makan. Namun lantaran ada Perda khusus penggunaan plastik maka pembuatan Perwal tidak dilanjutkan.
"Hanya saja Perda baru yang sekarang lebih khusus dan mendetail tentang penggunaan kantong plastik. Perwalnya tidak dilanjutkan," kata Lilik.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Baca Juga:Lubang Hidung Kanan Ridwan Kamil Jadi Lebih Gede Gara-gara Ini