Kiai Asep Syafudin Chalim Haramkan Vaksin AstraZeneca, Ini Alasannya

Kiai Asep menyatakan Vaksin Astrazeneca haram (terlarang) secara mutlak digunakan di pondok pesantrennya.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 25 Maret 2021 | 12:36 WIB
Kiai Asep Syafudin Chalim Haramkan Vaksin AstraZeneca, Ini Alasannya
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memperlihatkan vaksin COVID-19 Astrazeneca saat vaksinasi kepada kyai Nahdlatul Ulama (NU) di Kantor PWNU Jatim di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (23/3/2021). [ANTARA FOTO/Moch Asim]

SuaraJabar.id - Kiai Asep Syafudin Chalim menjadi sorotan publik setelah menyatakan vaksi AstraZeneca haram digunakan di pondok pesantren asuhannya yakni Amanatul Ummah di Surabaya dan Pacet, Mojokerto.

Ulama yang namanya sudah tidak asing di telinga warga Nahdlatul Ulama atau Nahdliyin di Jawa Timur itu mengatakan dirinya mendukung program vaksinasi dari pemerintah. Asalkan kata Kiai Asep, jangan Vaksin AstraZeneca.

Ada alasan tersendiri mengenai pendirian Kiai Asep ini. Ia menilai, fatwa MUI pusat yang menyatakan haram mubah liddoruroti (sifat asalnya haram, namun boleh digunakan ketika dalam keadaan bahaya) tidak bisa diberlakukan di ponpesnya lantaran sampai detik ini tidak ada yang terpapar Covid-19.

Dengan demikian, lanjutnya, keadaan darurat seperti yang disyaratkan hilang. Artinya, Vaksin Astrazeneca haram (terlarang) secara mutlak digunakan di pondok pesantrennya.

Baca Juga:Ribut Vaksin AstraZeneca, Kiai Asep: Fatwa MUI Jatim Produk Suul Adab

"Sejak tanggal 15 Juli masuk tanggal 13 Juli hari Senin kami biasanya memulai pelajaran itu pada hari Rabu. itu berarti 15 Juli tidak libur, tidak pernah mengurangi jam pelajaran, murid belasan ribu tidak ada satupun yang kena Virus Corona," ujarnya dilansir Suarajatim.id, Kamis (25/03/2021).

Lantaran itu pula, dia berharap umat Islam untuk kembali memahami fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 16 Maret 2021.

"Haram karena memang hukumnya haram. Tetapi mubah boleh dipakai apabila darurat. Tapi ketika daruratnya hilang maka menurut hukumnya haram mutlak. Karena di Amanatul Ummah ini tidak ada darurat maka hukumnya haram mutlak," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat sampai mengeluarkan fatwa terkait hukum penggunaan vaksin tersebut. MUI menyebut Vaksin AstraZeneca haram namun boleh digunakan setelah mempertimbangkan lima syarat.

Selang dua hari kemudian giliran PWNU Jatim membuat keputusan berbeda dari MUI Pusat. Mereka mengeluarkan keputusan hasil bahtsul masail yang menyebut vaksin tersebut halal dan suci. Sehari kemudian MUI Jatim segendang sepenarian dengan PWNU Jatim.

Baca Juga:Kiai Ponpes Amanatul Ummah Mojokerto Tegaskan Menolak Vaksin Astrazeneca

Siapa Kiai Asep?

Publik mungkin bertanya siapa sebenarnya Kiai Asep yang berani menolak Fatwa MUI pusat dan Jatim tersebut? Kiai Asep merupakan tokoh, akademisi dan kiai cucu dari pendiri organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama.

Kiai Asep merupakan putra dari Kiai Abdul Chamid Cirebon, Khatib Tsani (sekretaris kedua) NU di awal-awal berdiri tahun 1926, di masa Kiai Hasyim Asyari. Katib Tsani ini istilah arab, kalau sekarang setara sekretaris organisasi. Kiai Abdul Chamid masa itu wakil dari Khatib Awal (Pertama) Kiai Abdul Wahab Hasbullah.

Sebagai anak dari pendiri NU, Kiai Asep juga aktif di organisasi yang didirikan ayahnya tersebut. Kiai Asep pernah menjabat sebagai pengurus PC NU Suarabaya, ketua MUI Surabaya, anggota DPRD Surabaya dari partai PKB.

Merasa tidak cocok jadi anggota DPRD, Kiai Asep kemudian mundur setelah menjabat empat bulan. Kiai Asep merasa lebih cocok dalam pendidikan. Statusnya kemudian naik setelah menjadi dosen di IAIN Surabaya.

Selain mengasuh Ponpes Amanatul Ummah, Kiai Asep juga menjabat sebagai rektor di Institut Al-Khozini Buduran. Ia dilantik menjadi ketua PERGUNU (Persatuan Guru-guru Nahdlatul Ulama) Jawa Timur pada Ahad, 30 Oktober 2016.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini