Kiai Asep Syafudin Chalim Haramkan Vaksin AstraZeneca, Ini Alasannya

Kiai Asep menyatakan Vaksin Astrazeneca haram (terlarang) secara mutlak digunakan di pondok pesantrennya.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 25 Maret 2021 | 12:36 WIB
Kiai Asep Syafudin Chalim Haramkan Vaksin AstraZeneca, Ini Alasannya
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memperlihatkan vaksin COVID-19 Astrazeneca saat vaksinasi kepada kyai Nahdlatul Ulama (NU) di Kantor PWNU Jatim di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (23/3/2021). [ANTARA FOTO/Moch Asim]

SuaraJabar.id - Kiai Asep Syafudin Chalim menjadi sorotan publik setelah menyatakan vaksi AstraZeneca haram digunakan di pondok pesantren asuhannya yakni Amanatul Ummah di Surabaya dan Pacet, Mojokerto.

Ulama yang namanya sudah tidak asing di telinga warga Nahdlatul Ulama atau Nahdliyin di Jawa Timur itu mengatakan dirinya mendukung program vaksinasi dari pemerintah. Asalkan kata Kiai Asep, jangan Vaksin AstraZeneca.

Ada alasan tersendiri mengenai pendirian Kiai Asep ini. Ia menilai, fatwa MUI pusat yang menyatakan haram mubah liddoruroti (sifat asalnya haram, namun boleh digunakan ketika dalam keadaan bahaya) tidak bisa diberlakukan di ponpesnya lantaran sampai detik ini tidak ada yang terpapar Covid-19.

Dengan demikian, lanjutnya, keadaan darurat seperti yang disyaratkan hilang. Artinya, Vaksin Astrazeneca haram (terlarang) secara mutlak digunakan di pondok pesantrennya.

Baca Juga:Ribut Vaksin AstraZeneca, Kiai Asep: Fatwa MUI Jatim Produk Suul Adab

"Sejak tanggal 15 Juli masuk tanggal 13 Juli hari Senin kami biasanya memulai pelajaran itu pada hari Rabu. itu berarti 15 Juli tidak libur, tidak pernah mengurangi jam pelajaran, murid belasan ribu tidak ada satupun yang kena Virus Corona," ujarnya dilansir Suarajatim.id, Kamis (25/03/2021).

Lantaran itu pula, dia berharap umat Islam untuk kembali memahami fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 16 Maret 2021.

"Haram karena memang hukumnya haram. Tetapi mubah boleh dipakai apabila darurat. Tapi ketika daruratnya hilang maka menurut hukumnya haram mutlak. Karena di Amanatul Ummah ini tidak ada darurat maka hukumnya haram mutlak," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat sampai mengeluarkan fatwa terkait hukum penggunaan vaksin tersebut. MUI menyebut Vaksin AstraZeneca haram namun boleh digunakan setelah mempertimbangkan lima syarat.

Selang dua hari kemudian giliran PWNU Jatim membuat keputusan berbeda dari MUI Pusat. Mereka mengeluarkan keputusan hasil bahtsul masail yang menyebut vaksin tersebut halal dan suci. Sehari kemudian MUI Jatim segendang sepenarian dengan PWNU Jatim.

Baca Juga:Kiai Ponpes Amanatul Ummah Mojokerto Tegaskan Menolak Vaksin Astrazeneca

Siapa Kiai Asep?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak