Para pedagang meminta panitia pembangunan menunjukan bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), perencanaan anggaran, hingga kejelasan perihal DP pertama sebesar 10 persen.
"Kita menolak, kita akan bertahan kalau gak bisa memenuhi hak dan keinginan pedagang. Sampai ada kejelasan," tegasnya.
Dikatakannya, para pedagang sudah bersurat secara digital kepada Pemkab Bandung Barat agar tidak mengeluarkan izin sebelum ada kesepakatan dengan pedagang.
"Kita juga rencananya akan audiensi ke DPRD Kota Cimahi," tandasnya.
Baca Juga:Menuai Cuan dari Tanaman Hias yang Naik Daun
Sementara itu saat dikonfirmasi, Kepala Desa Mekarmukti Andriawan Burhanudin enggan menjelaskan secara rinci perihal DP 10 persen yang sudah dibayarkan para pedagang. Ia hanya mengatakan untuk itu teknis.
"Untuk DP itu, teknis. Intinya kita mengambil kebijakan untuk meneruskan pembangunan itu adalah tidak mengganggu kesepakatan yg dibangun antara kedua belah pihak. Baik dari pedagang dan pelaksana saat itu," bebernya.
"Pedagang memberikan DP dengan kesepakatan yg sudah di bangun dua pihak. Intinya hari ini sebagian yg diakomodir dari aspirasi yang belum mau dibangun adalah karena permasalahan internal," tambah Andriawan.
Perihal pelunasan DP, ia mengklaim agar pihak ketiga memperbaharui perjanjian yg telah dibangun sebelumnya. "Pengembang silakan membangun menjawab progres sesuai perencanaan sebelumnya dengan tanpa menarik DP sepeserpun dari pedagang. Jadi ga ada penarikan DP yang kedua untuk membangun," sebutnya.
Pasar Mekarmukti sendiri rencananya akan dibuat dua lantai dengan total kipas sebanyak 415 unit dengan ukuran 3x3 meter. Namun harganya naik dibandingkan perencanaan awal beberapa tahun lalu.
Baca Juga:Hujan Gerimis Tak Surutkan Niat Wisatawan untuk Nikmati Lembang
"Harganya variatif, dari Rp 60-100 juta. Tergantung blok dan posisi," tukasnya.