Kepala DPMPD KBB, Wandiana menjelaskan, ada dua kendala yang membuat ADD untuk Pemdes di KBB telat dicairkan. ADD sendiri di dalamnya memuat Siltap perangkat desa hingga staff.
Pertama, terang Wandiana, syarat untuk pencairan ADD itu Pemdes harus menyerahkan susunan APBdes, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
"Jadi dari 165 desa itu baru 23 desa yang sudah diverifikasi (APBdes-nya) oleh DPMD. Sekarang sudah diserahkan ke BKAD. Harus segera dicairkan karena sudah disusun APBdes," jelas Wandiana.
Pihaknya mengklaim sudah melayangkan surat kepada pihak camat agar mengintruksikan Pemdes tepat waktu dalam menyusun APBdes.
"Karena itu amanat Permendagri. Makannya dinas membuat surat ke camat waktunya harus tepat dalam penyusunan APBdes," sebutnya.
Baca Juga:Wali Kota Medan Bobby Nasution Pastikan Vaksinasi Saat Ramadan
Diakui Wandiana, dalam penyusunan APBdes tahun ini ada kendala ketika muncul intruksi dari pemerintah pusat untuk memasukan anggaran sebesar 8 persen untuk kegiatan PPKM Mikro.
"Desa sudah musyawarah kaitan APBDes. Ketika ada intruksi 8 persen maka harus disesuaikan,” ucapnya.
Kemudian permasalahn kedua, beber Wandiana, memang ada ketidasinkronan data BPJS yang diinput melalui sistem oleh pihak desa.
"Apa yang tidak nyambung pas dikonfirmasi kaitan dengan BPJS. Perangkat desa sudah mengakui dia menginput tidak sesuai dengan data yang ada di BKAD,” pungkasnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Baca Juga:Dikala Geliat Pasar Tanah Abang Masih Lesu Jelang Ramadan