PPKM Kota Bandung Ditambah, Fokus Kegiatan Ibadah Ramadan, Ini Aturannya

Kota Bandung kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 19 April tahun 2021.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 09 April 2021 | 18:14 WIB
PPKM Kota Bandung Ditambah, Fokus Kegiatan Ibadah Ramadan, Ini Aturannya
Wali Kota Bandung Oded M Danial. [Antara]

SuaraJabar.id - Kota Bandung kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 19 April tahun 2021. Perpanjangan dilakukan dengan mengacu Intruksi Mendagri nomor 7 tahun 2021 dan keputusan Gubernur Jawa Barat.

Sejumlah poin pembatasan kegiatan telah dirampungkan oleh Pemkot Bandung. Beberapa diantaranya yakni soal aturan PPKM, saat bulan puasa nanti.

"Pemberlakuan PPKM diperpanjang, sampai dengan 19 April 2021,"  kata Wali Kota Bandung, Oded M Danial kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Jumat (9/4/2021).

Berikut point-point, pelaksanaan PPKM di Kota Bandung, khususnya pada bulan puasa meliput :

Baca Juga:Tujuh Wilayah di Sumsel Ini Wajib PPKM Mikro Selama Dua Pekan

  • Diperbolehkannya pelaksanaan salat berjemaah (Tarawih dan Salat Id) tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat.
  • Jumlah jemaah yang diizinkan jika pelaksanaan salat berjemaah di dalam mesjid adalah sebesar 50 persen dari kapasitas mesjid dan tetap menjaga jarak.
  • Pelaksanaan salat berjemaah diupayakan sesederhana mungkin dengan waktu yang tidak terlalu panjang.
  • Pelaksanaan salat Id dilakukan di masjid dan di luar ruangan.
  • Kegiatan buka bersama diperbolehkan, namun tetap diberikan batasan yaitu 50 persen dari kapasitas tempat makan/restoran dan tetap menjaga protokol kesehatan.
  • Kegiatan itikaf diperbolehkan dengan membatasi kapasitas 50 persen dari kapasitas masjid.
  • Meniadakan kegiatan ngabuburit dan kegiatan jalan bersama setelah subuh.
  • Kegiatan kultum, ceramah dan lain lain diperbolehkan namun dilaksanakan dengan singkat (Maksimal 15 Menit).
  • Peniadaan kegiatan mudik untuk sementara bagi masyarakat.
  • Pelaksanaan vaksinasi di Bulan Ramadhan diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.
  • Relaksasi perpanjangan waktu operasional hingga pukul 23.00 WIB untuk kegiatan usaha kuliner (restoran/kafe/rumah makan) pada Ramadan.
  • Penutupan tempat hiburan malam. 

Kontributor : Cesar Yudistira

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini