Korban Pohon Tumbang Bisa Ajukan Klaim ke Pemkot Bandung

"Selama posisi pohon berada di lahan publik, maka bisa kita bantu santunannya," ujar Kepala UPT Penghijauan DPKP3 Kota Bandung, Roslina.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 12 April 2021 | 10:13 WIB
Korban Pohon Tumbang Bisa Ajukan Klaim ke Pemkot Bandung
Dua buah mobil tertimpa pohon yang tumbang karena tersapu angin kencang di Jalan Bungur, Kota Bandung, Kamis (8/4/2021). [Suara.com/Cesar Yudistira]

Hal tersebut dinyatakan pada acara Bandung Menjawab di Auditorium Rosada, Balai Kota Bandung, Rabu, 11 November 2020 lalu.

Dijelaskan, untuk kerusakan kendaraan, besaran asuransi atau santunan yang dapat diberikan maksimal Rp 25 juta. Jika menimpa manusia dan mengalami luka akan diberikan Rp 20 juta. Untuk korban meninggal dunia, keluarga korban dapat menerima santunan hingga Rp 50 juta.

Ramai diberitakan, insiden pohon tumbang terpantau terjadi di sejumlah kawasan di Kota Bandung, Minggu (11/4/2021), dari siang menjelang sore. Beberapa di antaranya, terjadi di Jalan Terusan Buahbatu, Jalan Gamelan, hingga di Jalan Kebon Jayanti, dekat Stasiun Kiaracondong.

Sejauh ini, dari laporan yang dihimpun Suara.com, tak ada korban luka maupun minggal dunia. [Muhammad Dikdik RA/Suara.com]

Baca Juga:Dipicu Hujan Deras, Tebing 4 Meter Longsor Timpa Rumah Warga Gunungkidul

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak