No Nego! Buruh Desak Pengusaha Bayar THR Lebaran secara Penuh

Ratusan buruh yang menggeruduk Gedung Sate mendesak Ridwan Kamil menyurati pengusaha agar membayar THR Lebaran secara penuh tanpa dicicil.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 12 April 2021 | 16:26 WIB
No Nego! Buruh Desak Pengusaha Bayar THR Lebaran secara Penuh
Ratusan buruh menggeruduk Gedung Sate, Senin (12/4/2021). Mereka mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk mengingatkan pengusaha agar membayar THR tepat waktu secara penuh dan tanpa dicicil. [Suara.com/ M Dikdik RA]

SuaraJabar.id - Ratusan buruh pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (12/4). Mereka mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menyurati pengusaha agar membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran tahun ini secara penuh.

Buruh yang turun aksi kali ini berasal dari sejumlah daerah seperti Bandung Raya, Cianjur hingga Purwakarta.

Selain minta THR dibayar penuh, buruh juga mendesak agar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2011 Cipta Kerja (UU Ciptaker) dicabut.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Jabar, Sabila Rosyad menyampaikan, selain di Gedung Sate buruh pun menggelar aksi serupa di perusahaan masing-masing.

Baca Juga:Padalarang Jadi Stasiun Kereta Cepat, Kang Emil: Bisa Picu Kemacetan

"Dilakukan di depan pabrik-pabrik. Kita punya anggota di 1.300 perusahaan," katanya di lokasi, Senin (12/4/2021).

Sabila menjelaskan, aksi unjuk rasa buruh digelar di sekitar 150 kota kabupaten di Indonesia. Baik secara langsung maupun virtual. Semua tuntutan tak jauh beda seperti yang disuarakan di Gedung Sate.

Mengenai tuntutan pencabutan UU Cipatker, kata Rosyad, buruh akan terus mengawal gugatan yang kini tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Aksi-aksi serupa akan terus dilakukan selama proses gugatan berlangsung.

"Kami meminta kepada MK agar memerintahkan kepada pemerintah mencabut UU No 11 tahun 2020 omnibus law tentang Ciptaker," katanya.

"Pastinya kita akan tetap mengawal, melakukan aksi-aksi setiap ada proses sidang di MK, apabila proses sidang di MK dilakukan setiap seminggu sekali, maka kita akan melakukan aksi setiap seminggu sekali, apabila dua minggu sekali maka kita akan melakukan aksi dua minggu sekali, itu yang akan kita lakukan," katanya.

Baca Juga:Salat Tarawih Berjamaah di Masjid Bakal Diawasi Polisi dan TNI

Di samping itu, lanjut Rosyad, terdapat beberapa tuntutan lainnya yaitu mendesak pemerintah agar tak membiarkan perusahaan mencicil THR, menuntut kenaikan Upah Minum Sektoral Kota/Kabupaten, serta mendorong agar dugaan kasus korupsi di BPJS Ketenagakerjaan diusut tuntas.

"Meminta gubernur supaya mengeluarkan surat kepada para pengusaha agar THR 2021 tidak dicicil dan dibayar full, tidak ada negosiasi," katanya. [Muhammad Dikdik RA/Suara.com]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini