Duh, Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah Terciduk Nyabu Bareng Cewek

polisi menemukan barang bukti sabu dan alat hisap bekas pakai di rumah kontrakan tempat Kepala Sekolah MTS itu ditangkap bersama teman wanitanya.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 15 April 2021 | 04:33 WIB
Duh, Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah Terciduk Nyabu Bareng Cewek
SG Kepala Seolah Mts di selatan Cianjur, Jawa Barat, ditangkap bersama teman wanita dan tiga orang rekannnya, usai pesta sabu di dalam rumah kontrakan di Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Rabu (14/4/2021). [ANTARA/Ahmad Fikri]

SuaraJabar.id - Seorang pria berinisial SG terciduk tengah pesta sabu bersama teman wanita dan tiga orang temannya. SG sendiri diketahui merupakan Kepala Sekolah sebuah madrasah Tsanawiyah di selatan Kabupaten Cianjur.

SG dan teman wanitanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah Kabuaten Cianjur.

Penangkapan bermula dari laporan warga mengenai adanya aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut.

Dugaan warga terbukti. Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti sabu dan alat hisap bekas pakai.

Baca Juga:Harga Daging Sapi dan Ayam Berangsur Turun

"Kami langsung menyebar anggota untuk melakukan, pengintaian dan penangkapan terhadap penghuni kontrakan. Kami baru tahu kalau seorang dari pelaku menjabat sebagai kepala sekolah Mts di wilayah selatan Cianjur," katanya.

Setelah dilakukan tes urine terhadap seluruh penghuni kontrakan SG, MSM, DJ, UB dan JCJ, hasilnya positif mengunakan narkoba jenis sabu, petugas juga menemukan sisa sabu dan alat hisap bekas pakai di dalam kamar, sehingga mereka langsung digelandang ke Mapolres Cianjur.

Hingga saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif guna pengembangan kasus, dimana pihaknya ungkap Ali, menduga tersangka mendapatkan barang haram dari jaringan Lapas Cianjur yang masih bergerak bebas, meski telah beberapa kali terbongkar.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara. Kami masih melacak barang haram yang diduga berasal dari jaringan lapas," katanya.

Pihaknya mengimbau warga diberbagai daerah, untuk ikut serta memerangi narkoba dengan cara segera melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan terkait peredaran dan penyalahguna narkoba di lingkungannya masing-masing karena selama ini, pihaknya cukup terbantu dengan informasi warga.

Baca Juga:Parah! Kepsek MTs Terciduk Asyik Nyabu Bareng Cewek, Warga Sampai Curiga

"Kami harap semua kalangan dapat bekerjasama dalam memerangi narkoba di Cianjur, jangan takut untuk melapor kalau melihat adanya peredaran dan penyalahguna narkoba di daerah tempat tinggalnya masing-masing, kita akan menjaga kerahasian identitas warga yang melapor," kata Ali. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak