Duh, Ada Pijat Plus-plus Masih Buka di Bulan Puasa

Polisi berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai mucikari dalam jaringan prostitusi online di Kota Cirebon ini.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 21 April 2021 | 04:03 WIB
Duh, Ada Pijat Plus-plus Masih Buka di Bulan Puasa
ILUSTRASI Prostitusi online. (dok polisi)

SuaraJabar.id - Jaringan prostitusi online berkedok layanan pijat dibongkar oleh Satreskrim Polresta Cirebon. Jaringan prostitusi online ini beroperasi dengan modus pijat plus-plus.

Polisi berhasil menangkap satu orang mucikari dalam pengungkapan kasus ini.

"Satu kasus prostitusi daring berhasil kami ungkap saat operasi penyakit masyarakat," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi, di Cirebon, Selasa (21/4/2021).

Menurutnya, kasus prostitusi daring yang diungkap itu berkedok pijat plus-plus, dengan tersangka yang ditangkap berinisial GMI (20), warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:Pelaku UMKM Diminta Perhatikan Ini agar Bisa Dapat Bantuan

Adapun modus operandi praktik prostitusi daring yang dilakukan tersangka adalah membuat akun di media sosial dengan memakai nama dan foto perempuan.

Bahkan, tersangka juga membuat status yang menawarkan jasa pijat plus-plus selama 1,5 jam dengan tarif Rp 250 ribu. Saat ada yang memesan, tersangka akan menjemput rekannya kemudian mengantarnya ke tempat yang telah dijanjikan untuk melayani konsumen.

"GMI berperan sebagai muncikari yang menyediakan jasa pijat plus-plus. Kami mendapat informasi adanya praktik prostitusi daring dan langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka," ujarnya pula.

Syahduddi mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut disita jajarannya dari tangan tersangka, di antaranya, telepon genggam, alat kontrasepsi, seprai, pelumas memijat, uang tunai Rp 1 juta, dan lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GMI dijerat Pasal 21 jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

Baca Juga:Mudik Dilarang, Masyarakat Bisa Pulang Kampung di Waktu Ini

"Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar," katanya pula. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini