SuaraJabar.id - Salah satu tersangka kasus dugaan Investasi bodong EDCCash berinisial H dikabarkan sempat membagi-bagikan uang dengan nominal Rp 100 ribu kepada warga di sekitar rumahnya di Kampung Nagrak Lebak, Kabupaten Sukabumi.
Hal itu terungkap dari kesaksian warga yang tinggal di sekitar rumah tersangka H.
Tiga rumah milik tersangka H sendiri sudah digeledah oleh Bareskrim Polri pada Selasa (20/4/2021) kemarin.
H merupakan salah satu dari 6 Tersangka dalam kasus Investasi EDCCash. Selain rumah, Polisi juga telah menyita beberapa mobil H.
Baca Juga:Merasa Ditipu Investasi Bodong, Puluhan Orang Lapor ke Polres Banyuwangi
Rumah di Kecamatan Nagrak yang digeledah berada di Kampung Nagrak Lebak RT 02/02, Desa Balekambang. Kemudian dua rumah lainnya di Kecamatan Cibadak berada di Desa Ciheulang Tonggoh dan di Kampung Sukajadi, Kelurahan Cibadak.
Kepala Desa Balekambang Kecamatan Nagrak Yudi Setiadi membenarkan jika ada penggeledahan pada Selasa malam itu. Namun dirinya kurang mengetahui apa yang menyebabkan rumah tersebut sampai di geledah.
"Ya, benar kemarin malam ada penggeledahan oleh Bareskrim Polri ke rumah milik H, tapi saya kurang tahu jelas kenapa sampai bisa di geledah, soalnya warga itu baru sebulan membeli rumah itu dan belum sempat mengurus perizinan," ujar Yudhi dilansir sukabumiupdate.com-jejaring suara.com, Rabu-(21/4/2021).
Rumah itu berada di pinggir jalan desa dengan kelir warna hijau.
Tetangga rumah, Karma menyatakan pernah melihat pemilik rumah tersebut membagi-bagikan uang dengan nominal Rp 100 ribu kepada warga setempat.
Baca Juga:Lahan Diserang Hama Tikus, Mentan Ajak Petani Sukabumi Manfaatkan Asuransi
"Saya pernah lihat H bagi-bagi uang kepada warga setempat," singkatnya.
Untuk penyebab rumah itu digeledah polisi, Karma tak mengetahuinya.
Sama dengan rumah yang berada di Kampung Nagrak Lebak, Kecamatan Nagrak, dua rumah lainnya di Kecamatan Cibadak yaitu di Desa Ciheulang Tonggoh dan di Kelurahan Cibadak, juga dalam keadaan sepi.