SuaraJabar.id - Polisi menggerebek kediaman Sule alias R (45) lelaki berusia 45 tahun warga Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten.
Penggerebekan terhadap rumah Sule diduga akibat bisnis haram judi togel yang dilakoni oleh Sule dan kawannya.
Sule sendiri diamankan polisi diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang akibat kedapatan menjalankan bisnis judi togel.
Penggerebekan serta penangkapan Sule itu dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi warga yang mengakui resah atas praktik togel Sule saat bulan Ramadhan.
Baca Juga:Geger Sule Dibekuk Polisi di Rumah, Ini Penjelasan Polisi
“Selain menangkap R alias Sule, kami juga menangkap tersangka lain berinisial MS, 42 tahun. Saat itu, MS sedang memasang togel kepada Sule," kata Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro, dikutip dari beritahits.id, Rabu (21/4/2021).
Dalam penggerebekan, polisi juga menyita barang bukti berupa 34 lembar rekapitulasi nomor togel, 90 kupon, 2 kupon pasangan, serta uang tunai diduga hasil perjudian.
Tak hanya itu, kata Kombes Wahyu, polisi juga mengita alat transaksi perjudian seperti telepon genggam dan kalkulator.
“Sule mengakui menjadi bandar togel sebulan terakhir. Dia dapat untung 20 persen dari setiap nominal uang taruhan. Sisanya disetor kepada tersangka yang masih diburu," kata dia.
Kekinian, kata dia, Sule dan MS sudah ditahan di mapolresta. Barang-barang bukti yang didapat dalam penggerebekan juga sudah dibawa ke markas.
Baca Juga:Tisya Erni Ngaku Sering Diajak "Tidur" Lelaki Hidung Belang di Medsos
“Sule dan MS disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP. Bila nanti terbukti bersalah, ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara," pungkasnya.