Kemudian poin ketiga adalah proses pemakaman jenazah COVID-19, harus sesuai protap kesehatan untuk mencegah potensi penularan dibawah 12 jam setelah pasien meninggal
Poin keempat, pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19, akan lebih intensif ditangani oleh Satgas COVID-19 tingkat kecamatan, desa, hingga RW dan RT. Proses penanganannya oleh Satgas masing - masing dari mulai awal sampai dengan akhir. (unsur terlibat; puskesmas, kecamatan, koramil, kapolsek, kepala desa, babinsa, babinmas).
Adapun poin kelima, kampanye tentang COVID-19, protokol kesehatan terus dilakukan, jangan jemu dan lelah sampai masyarakat memahami dan mau melaksanakan supaya COVID-19 segera tertangani, sebagai penyeimbang semua berita hoax mengenai covid
"Kami sepakati dengan poin-poin tersebut, semoga penanganan COVID-19 di wilayah Pajampangan lebih baik. Semoga ikhtiar kami menjaga masyarakat ini mendapat ridho Allah SWT," pungkasnya.
Baca Juga:Pakar Ungkap Indikator Simpel untuk Deteksi Keparahan Infeksi Covid-19
RSUD Jampang Kulon yang dikelolah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, menjadi rujukan penanganan COVID-19, untuk warga sejumlah kecamatan di wilayah Pajampangan Kabupaten Sukabumi, khususny dapil 5,6 dan 7. Meliputi wilayah kerja PKM Lengkong, Cidolog, Tegal buleud, Bangbayang, Cidadap, Ciemas, Tamanjaya, Waluran, Ciracap, Surade, Buniwangi, Cibitung, Jampang kulon, Cimanggu, dan Kalibunder.