Sudah Damai, Korban Enggan Beberkan Kronologi saat Dianiaya Habib Bahar

Driver taksi online itu mengakus sudah mencabut laporan mengenai Habib Bahar bin Smith.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 27 April 2021 | 14:12 WIB
Sudah Damai, Korban Enggan Beberkan Kronologi saat Dianiaya Habib Bahar
Ardiansyah, driver taksi online yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith memberikan kerterangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (27/4/2021). [Suara.com/Cesar Yudistira]

SuaraJabar.id - Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith, pada Selasa (27/4/2021). Agenda persidangan yakni mendengarkan kesaksian korban aksi penganiayaan Bahar, Ardiansyah.

Saat sidang berlangsung, Bahar secara virtual menyampaikan permohonan maaf terhadap Ardiansyah.

"Saya Habib Bahar meminta maaf dengan setulusnya atas kekhilafan saya yang saya lakukan ke saudara di mana saya memukul saudara saya meminta maaf ke saudara, sudikah kiranya memaafkan saya?" kata Bahar.

"Sebelum habib meminta maaf sudah saya maafkan," jawab langsung Ardiansyah.

Baca Juga:Korban Pemukulan Tak Datang, Sidang Habib Bahar bin Smith Ditunda

Ardiansyah mengaku dirinya tidak mengenal Bahar sebelum aksi penganiayaan terjadi. Setelah adanya kejadian yang menimpa diri Ardiansyah, ia mengaku tidak dendam. Bahkan kini Ardiansyah, menyebut jika Bahar adalah gurunya.

"Saya menanggap Habib sebagai guru saya," kata Ardiansyah.

Ardiansyah juga mengaku, jika sebenarnya ia dengan Bahar sudah berdamai. Bahkan pihaknya menyebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

"Saya sudah sepakat berdamai jadi nggak mau membahas ini. Sudah diselesaikan kekeluargaan," ujar Andriansyah dalam sidang.

Saat dicecar beberapa pertanyaan soal kronologis kejadian penganiayaan yang menimpanya, baik oleh Jaksa dan Hakim, ia mengaku sudah tidak mengingat hal tersebut. Bahkan ia menyebut sudah mencabut laporannya itu.

Baca Juga:Kades Nekat Sikat Dana Desa Sebesar Rp 400 Juta demi Poligami

"Di sini saya nggak bisa membahas kronologi. Karena sudah dilakukan surat pencabutan laporan," kata Andriansyah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak