"Ancamannya penjara paling lama seumur hidup dan denda paling banyak seratus miliar rupiah," ucapnya.
Nyambi Edarkan Uang Palsu, Tukang Es Terancam Dipenjara Seumur Hidup
Kapolres Tasikmalaya Kota menyebut pelaku pembuat dan pengedar uang palsu ini juga terancam denda maksimal Rp 100 miliar.
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 28 April 2021 | 13:30 WIB

BERITA TERKAIT
Polisi Ungkap Pabrik Uang Palsu di Bogor, Kasus Terungkap dari Tas Mencurigakan di Gerbong KRL
10 April 2025 | 15:44 WIB WIBREKOMENDASI
News
Warung Makan Bu Sum di Beringharjo Makin Laris Berkat BRI
11 April 2025 | 18:38 WIB WIBTerkini