Buruh Boleh Rayakan May Day, Ini Syaratnya

Buruh diminta menerapkan protokol kesehatan (prokes) selama perayaan May Day 2021.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 29 April 2021 | 04:10 WIB
Buruh Boleh Rayakan May Day, Ini Syaratnya
LUSTRASI-Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi saat peringatan Hari Buruh (May Day) di Kawasan Patung Kuda, Jakarta. [Suara.com/Arief Hermawan P]

SuaraJabar.id - Buruh diperkenankan untuk merayakan May Day pada 1 Mei 2021 mendatang. Namun, ada sejumlah syarat yang harus mereka patuhi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, buruh yang akan merayakan May Day diminta agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).

“Saya ingatkan temen-teman pekerja yang nanti merayakan May Day, agar tetap mengikuti protokol kesehatan,” katanya di Jakarta, dilansir Suara.com, Rabu (28/4/2021).

Pada 1 Mei, para pekerja dan buruh bakal memperingati peringatan Hari Buruh Internasional (May Day).

Baca Juga:Buruh Boleh Rayakan May Day, Menaker Ingatkan Protokol Kesehatan

Namun di sisi lain, pandemi Covid-19 belum usai, bahkan dalam 2 minggu terakhir mengalami peningkatan untuk klaster perkantoran di DKI Jakarta.

Ida tidak menginginkan para pekerja mengabaikan prokes, sehingga menimbulkan klaster baru. Menurutnya, merebaknya kasus Covid-19 yang sedang melanda di India harus menjadi pelajaran berharga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini