SuaraJabar.id - Buruh diperkenankan untuk merayakan May Day pada 1 Mei 2021 mendatang. Namun, ada sejumlah syarat yang harus mereka patuhi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, buruh yang akan merayakan May Day diminta agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).
“Saya ingatkan temen-teman pekerja yang nanti merayakan May Day, agar tetap mengikuti protokol kesehatan,” katanya di Jakarta, dilansir Suara.com, Rabu (28/4/2021).
Pada 1 Mei, para pekerja dan buruh bakal memperingati peringatan Hari Buruh Internasional (May Day).
Baca Juga:Buruh Boleh Rayakan May Day, Menaker Ingatkan Protokol Kesehatan
Namun di sisi lain, pandemi Covid-19 belum usai, bahkan dalam 2 minggu terakhir mengalami peningkatan untuk klaster perkantoran di DKI Jakarta.
Ida tidak menginginkan para pekerja mengabaikan prokes, sehingga menimbulkan klaster baru. Menurutnya, merebaknya kasus Covid-19 yang sedang melanda di India harus menjadi pelajaran berharga.