Malam Jumatan di Hotel, Belasan Pasangan Luar Nikah Diangkut Satpol PP

Pasangan di luar nikah ini diamankan di kawasan Gronggong serta 2 hotel berbasis aplikasi di kawasan Jl Tuparev Kabupaten Cirebon.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 30 April 2021 | 12:40 WIB
Malam Jumatan di Hotel, Belasan Pasangan Luar Nikah Diangkut Satpol PP
ILUSTRASI Satpol PP melakukan razia penyakit masyarakat di sebuah hotel. [ANTARA FOTO/Arnas Padda]

SuaraJabar.id - Satpol PP Kabupaten Cirebon mengamankan 17 pasangan di luar nikah yang sedang asik ngamar di beberapa hotel dan penginapan. Mereka diangkut karena diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon nomor 7 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Belasan pasangan di luar nikah ini terjaring dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan pada Kamis (28/4/2021) malam.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, M Syafrudin melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Dadang Priyono mengatakan, giat penertiban Penyakit masyarakat/asusila/prostitusi ini dalam rangka penegakan Perda tentang Ketertiban Umum.

“Pada operasi kali ini kita (Satpol PP) menerjunkan sebanyak 27 personel Satpol PP dengan menggandeng personel Kodim 0620 dan personel Denpom III/Siliwangi,” kata Dadang kepada wartawan.

Baca Juga:Mangkal di Warung Remang-remang, PSK Bertarif Rp 70 Ribu Diciduk Satpol PP

Lanjut dia, dari hasil giat tersebut mendapatkan sebanyak 17 pasangan tidak sah terjaring dalam operasi penyakit masyarakat dan penertiban asusila yang berasal dari 2 hotel atau penginapan di kawasan Gronggong serta 2 hotel berbasis aplikasi di kawasan Jl Tuparev Kabupaten Cirebon.

“Pada operasi kali ini kita dapatkan sebanyak 17 pasangan di luar nikah di sejumlah tempat penginapan,” kata Dadang.

Sebanyak 17 pasangan tersebut, sambung Dadang, digelandang ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan dilakukan pembinaan.

“Pasangan yang kita jaring pada malam hari ini kita bawa ke kantor untuk dilakukan pendataan dan pembinaan supaya tidak mengulanginya lagi,” ucap Dadang.

Sejumlah pasangan tersebut setelah dilakukan pendataan diketahui berusia mulai 21 tahun sampai dengan usia 55 tahun.

Baca Juga:Gerebek Tempat Karaoke, Satpol PP Padang Tangkap 4 Wanita Pemandu Lagu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini