Gagal Diselundupkan, Benih Lobster Senilai Rp 2 Miliar Dilepas Liar

Benih lobster itu didapat tersangka dari Pantai Selatan Kabupaten Sukabumi.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 30 April 2021 | 17:25 WIB
Gagal Diselundupkan, Benih Lobster Senilai Rp 2 Miliar Dilepas Liar
Polisi menggagalkan upaya penyeludupan benih lobster dari Pantai Selatan Kabupaten Sukabumi senila Rp 2 miliar. Benih lobster itu bakal dilepas liar di Pangandaran. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Polresta Bandung menggagalkan penyeludupan benih lobster atau benur sebanyak 46.475 ekor pada Jumat (30/4/2021). Benur lobster tersebut dikirim secara ilegal dari Pantai Selatan Sukabumi.

Benih lobster jenis mutiara dan pasir itu diamankan dari dua orang berinisial HR dan MAT di Jalan Raya Ciwideuy-Rancabali, Desa Alamendah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung sekitar pukul 02.30 WIB.

Puluhan ribu benur lobster tersebut kemudian diserahkan kepada Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung, Jalan Ciawitali, Citeureup, Kota Cimahi.

Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksmana mengungkapkan, kasus penyeludupan benur lobster tersebut bermula saat pihaknya melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Ciwideuy. Kemudian memeriksa salah satu unit mobil jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi F 1047 WR.

Baca Juga:Penghina TNI dan KRI Nanggala Diciduk, Saat Diperiksa Linglung

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata mengangkut benih lobster sebanyak 7 box styrofoam. Ada 46.475 ekor, di antaranya 75 ekor jenis mutiara dan 46.400 jenis pasir," ungkapnya saat gelar perkara di BKIPM Bandung, Kota Cimahi, Jumat (30/4/2021).

Selain itu dua tersangka juga ikut diamankan. Awalnya, para tersangka akan melakukan transaksi di Gerbang Tol Soroja, Soreang, Kabupaten Bandung. Benih lobster tersebut dibawa dari Pelabuhan Ratu, Sukabumi.

"Menurut pengakuan tersangka, benih lobster ini dibawa dari Sukabumi dan mereka akan melakukan transaksi penjualan di pintu Tol Soroja," terang Dwi.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan BKIPM Bandung serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, kerugian negara akibat penjualan benih lobster ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 2.023.750.000.

Untuk kedua tersangka dikenakan Pasal 92 Jo pasal 26 ayat 1 atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Baca Juga:Edhy Prabowo Bantah Menhan Prabowo Subianto Terlibat Kasus Benih Lobster

"Hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Tersangka semuanya asal Cianjur," pungkasnya.

Kepala BKIPM Bandung, Dedy Arief Hendriyanto menambahkan, puluhan benih lobster tersebut akan dilepasliarkan di Pangandaran. Sebab, harus secepatnya dilepas ke habitat aslinya.

"Malam ini juga kita kirim ke Pangandaran. Kalau usianya diperkirakan baru sebulan," terangnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini