Politikus PDIP Polisikan RS dan Dokter Gara-gara Hasil Tes Covid-19

Diduga, pelapor menganggap ada ketidakjelasan hasil tes Covid-19 dari rumah sakit terlapor yang berbeda dengan Labkesda Kabupaten Tasikmalaya.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 04 Mei 2021 | 12:57 WIB
Politikus PDIP Polisikan RS dan Dokter Gara-gara Hasil Tes Covid-19
ILUSTRASI-Seluruh anggota dewan dan pegawai di lingkungan DPRD Sumatera Utara menjalani tes usap atau swab test massal di Kantor DPRD Sumut. [ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus]

SuaraJabar.id - Sebuah rumah sakit dan seorang dokter dilaporkan ke polisi oleh Politikus PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya, Demi Hamzah. RS dan dokter itu dipolisikan karena diduga melansir hasil tes Covid-19 yang berbeda dengan Labkesda Kabupaten Tasikmalaya.

Politikus PDIP itu melaporkan RS dan dokter itu ke ke Polres Tasikmalaya Kota, Senin (03/05/2021) siang.

Kejadian bermula ketika orang tua pelapor dirawat di rumah sakit. Diduga, pelapor menganggap ada ketidakjelasan hasil tes Covid-19 dari rumah sakit terlapor yang berbeda dengan Labkesda Kabupaten Tasikmalaya.

Bahkan tak lama setelah dirawat, orang tuanya meninggal dunia pada 14 April 2021 lalu.

Baca Juga:Tak Optimal, Hasil Tes Covid-19 Penumpang Kendaraan Pelabuhan Tak Diperiksa

“Orang tua klien kami sakit, lalu tes PCR di Labkesda hasilnya negatif Covid. Saat berobat di Puskesmas Cibalong, disarankan periksa ke dokter spesialis," kata Kuasa Hukum Demi Hamzah, Andi Ibnu Hadi dalam pernyataan tertulisnya dilansir Kapol.id-jejaring Suara.com, Selasa (4/5/2021).

“Lalu agar dirujuk masuk ke rumah sakit. Tapi ternyata harus diisolasi karena diduga terpapar covid-19,” lanjut dia.

Selama dirawat di rumah sakit, lanjut dia, keluarga tak mendapatkan pemberitahuan kondisi kesehatan orang tua yang cukup.

Termasuk mengenai penyakit ibu klien yang sebenarnya saat mendapat penanganan medis.

“Keluarga baru menerima laporan hasil pemeriksaan seminggu setelah pasien meninggal dunia,” katanya.

Baca Juga:Biadab, Tiga Pemuda Cabuli Bocah SD di Tasikmalaya

Pihaknya menduga rumah sakit tersebut telah melanggar pasal 62 Jo pasal 10 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Manajemen Rumah Sakit Jasa Kartini (RSJK) Tasikmalaya memberikan tanggapan atas pelaporan tersebut.

“Perbedaan hasil pemeriksaan PCR antara Labkesda dan RSJK dapat dibenarkan secara medis.”

“Sesuai kepentingan dokter penanggung jawab untuk melakukan cek ulang,” ujar Wadir Pelayanan Medik RSJK, dr Faidhusna.

Ia menjelaskan, sesuai protokol penanganan covid-19 apabila hasil PCR negatif dan terdapat gejala klinis, maka akan dirujuk untuk melakukan PCR ulang.

“Alat PCR yang kami miliki sudah memiliki izin, terdaftar di Kemenkes, labkesda dan sudah terekomendasi sebagai pendukung diagnosa covid-19,” paparnya.

Pihaknya menegaskan sudah melayani pasien sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Namun tidak mengurangi kemungkinan adanya perbedaan persepsi terhadap pelayanan yang telah diberikan kepada pasien.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini