"Arahan dari pimpinan, kita lakukan pengecekan terhadap kendaraan yang bernopol di luar Kota Bandung,"kata salah seoran petugas polisi yang ditemui di pos penyekatan, di Jalan Rajawali, Kota Bandung.
Pembagian jalur juga dimaksudkan untuk memisahkan antara kendaraan berplat nomor kode Bandung raya dan kendaraan berplat nomor kode selain Bandung raya.
"Kita pisahkan, mulai dari Jalan Rajawali, kemudian mereka yang plat kendaraan di luar kode huruf Bandung Raya, kita periksa," kata Kapolsek Andir Kompol Elsie Fitria Anggraini, di tempat dan waktu yang sama.
Kapolsek menuturkan, kendaraan yang diperiksa, yakni kendaraan berplat nomor dengan kode huruf di luar Bandung Raya saja. Pemeriksaan itu pun dilakukan jika kendaraan tersebut memaksa masuk ke wilayah Kota Bandung.
Baca Juga:Warga Kepri Ingin Mudik Meski Dilarang? Ini Syarat Wajibnya
"Kita periksa KTP dan mereka harus menunjukan dokumennya," terang dia.
Adapun pemeriksaan dan penyekatan ini, lanjut Kapolsek, akan berlangsung selama 24 jam penuh tanpa henti.
Dampak dari adanya penyekatan ini, terjadi kemacetan yang cukup panjang dari arah Kota Cimahi. Kemacetan terjadi mulai dari Jembatan Layang Cimindi, hingga dengan pos penyekatan yang berada di Jalan Rajawali.
Kontributor : Cesar Yudistira
Baca Juga:Pemudik Ngeyel Siap-siap Menginap di Bangunan Angker, Tetap Gas atau Nggak?