Adapun pemeriksaan dan penyekatan ini, lanjut Kapolsek, akan berlangsung selama 24 jam penuh tanpa henti.
Dampak dari adanya penyekatan ini, terjadi kemacetan yang cukup panjang dari arah Kota Cimahi. Kemacetan terjadi mulai dari Jembatan Layang Cimindi, hingga dengan pos penyekatan yang berada di Jalan Rajawali.
Kontributor : Cesar Yudistira
Baca Juga:Warga Kepri Ingin Mudik Meski Dilarang? Ini Syarat Wajibnya