Tagih THR, Ratusan Buruh Bawa Pocong ke Gerbang Pabrik

Buruh lainnya lalu menabur bunga ke atas jenazah itu. Di atas kepala jenazah terdapat nisan kayu bertuliskan "Wafatnya Hati Nurani".

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 10 Mei 2021 | 16:36 WIB
Tagih THR, Ratusan Buruh Bawa Pocong ke Gerbang Pabrik
Ratusan buruh tengah menggelar aksi unjuk rasa menuntut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) DNA upah bulan April, di depan pabrik PT Masterindo Jaya Abadi, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 24, Kota Bandung, Senin (10/5/2021).

SuaraJabar.id - Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa menuntut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan upah bulan April yang belum dibayarkan, di depan pabrik PT Masterindo Jaya Abadi, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 24, Kota Bandung, Senin (10/5/2021).

Massa aksi merupakan buruh yang di-PHK oleh perusahaan garmen tersebut. Secara keseluruhan ada sekitar 1.142 buruh yang telah di-PHK. Pihak perusahaan berlasan, pemutusan hubungan kerja itu karena kondisi perusahaan yang kolaps terdampak pandemi.

Pantauan Suara.com, satu mobil komando terparkir melintang tepat di depan gerbang pabrik, nyaring memutar lagu perjuangan buruh. Sejumlah spanduk protes pun terpasang di badan mobil, "Bayar Hak Kami, Upah dan THR", "THR adalah Keringat 1 Tahun Kami", "Kami Wong Cilik Ojo Dicekik".

Sementara, terlihat sejumlah buruh membentangkan poster-poster tuntutan. Sebagian lain menggelar aksi teatrikal, tampak seorang buruh berperan sebagai jenazah terbungkus kain kafan putih, terbujur di depan gerbang.

Baca Juga:Viral Istri Bongkar Amplop THR Pemberian Suami, Isinya Bikin Warganet Iri

Buruh lainnya lalu menabur bunga ke atas jenazah itu. Di atas kepala jenazah terdapat nisan kayu bertuliskan "Wafatnya Hati Nurani".

Diketahui, ratusan buruh yang didominasi perempuan ini mayoritas tergabung dalam Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP-TSK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Ketua FSP-TSK SPSI PT Masterindo, Nopi Susanti mengatakan, aksi ini akan diarahkan ke rumah kediaman pemilik perusahaan di kawasan Jalan Oten, Kota Bandung.

"Tujuan adalah rumahnya bos," katanya.

Untuk diketahui, sebanyak 1.142 buruh Masterindo di-PHK per 29 April lalu dengan bahwa perusahaan terdampak pandemi dan akan menutup total operasionalnya.

Baca Juga:Belum Bisa Bayar THR Karyawan, Puluhan Perusahaan Ngadu ke Anies

Pemutusan hubungan kerja ini menjadi masalah sebab besaran pesangon yang ditawarkan oleh perusahaan dianggap tidak sesuai aturan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak