SuaraJabar.id - Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa menuntut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan upah bulan April yang belum dibayarkan, di depan pabrik PT Masterindo Jaya Abadi, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 24, Kota Bandung, Senin (10/5/2021).
Massa aksi merupakan buruh yang di-PHK oleh perusahaan garmen tersebut. Secara keseluruhan ada sekitar 1.142 buruh yang telah di-PHK. Pihak perusahaan berlasan, pemutusan hubungan kerja itu karena kondisi perusahaan yang kolaps terdampak pandemi.
Pantauan Suara.com, satu mobil komando terparkir melintang tepat di depan gerbang pabrik, nyaring memutar lagu perjuangan buruh. Sejumlah spanduk protes pun terpasang di badan mobil, "Bayar Hak Kami, Upah dan THR", "THR adalah Keringat 1 Tahun Kami", "Kami Wong Cilik Ojo Dicekik".
Sementara, terlihat sejumlah buruh membentangkan poster-poster tuntutan. Sebagian lain menggelar aksi teatrikal, tampak seorang buruh berperan sebagai jenazah terbungkus kain kafan putih, terbujur di depan gerbang.
Baca Juga:Viral Istri Bongkar Amplop THR Pemberian Suami, Isinya Bikin Warganet Iri
Buruh lainnya lalu menabur bunga ke atas jenazah itu. Di atas kepala jenazah terdapat nisan kayu bertuliskan "Wafatnya Hati Nurani".
Diketahui, ratusan buruh yang didominasi perempuan ini mayoritas tergabung dalam Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP-TSK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Ketua FSP-TSK SPSI PT Masterindo, Nopi Susanti mengatakan, aksi ini akan diarahkan ke rumah kediaman pemilik perusahaan di kawasan Jalan Oten, Kota Bandung.
"Tujuan adalah rumahnya bos," katanya.
Untuk diketahui, sebanyak 1.142 buruh Masterindo di-PHK per 29 April lalu dengan bahwa perusahaan terdampak pandemi dan akan menutup total operasionalnya.
Baca Juga:Belum Bisa Bayar THR Karyawan, Puluhan Perusahaan Ngadu ke Anies
Pemutusan hubungan kerja ini menjadi masalah sebab besaran pesangon yang ditawarkan oleh perusahaan dianggap tidak sesuai aturan.
Persoalan ini bergulir hingga ke meja hijau, melalui peradilan PHI (Perselisihan Hubungan Industrial), buruh memenangkan gugutan. Namun, saat ini pihak perusahaan tengah mengajukan banding. Atas dasar inilah perusahaan menyatakan tidak akan memenuhi hak-hak normatif buruh penggugat.
Hal ini dapat diketahui melalui bukti pemberitahuan yang ditunjukan kepada Suara.com, pihak perusahaan menyampaikan bahwa hak normatif buruh tidak akan diberikan hingga gugatan banding itu memiliki kekuatan hukum tetap.
"Perusahaan berlasan akan membayar THR dengan menunggu sidang banding itu. Padahal THR itu tidak ada hubungannya dengan peradilan itu. Karena perkara di pengadilan adalah soal besaran pesangon. Jadi, kami tuntut kejelasan soal THR," kata Nopi.
Hal inilah yang membuat buruh akhirnya tetap menuntut pembayaran upah, THR, serta sisa tunjangan cuti yang belum dibayarkan.
Meski telah di-PHK, ratusan buruh itu masih memiliki hak untuk mendapatkan THR, sebab pemutusan hubungan kerja itu dilakukan perusahaan 30 hari sebelum hari raya, yakni 29 April 2021 lalu.
"Yang kami tuntut itu adalah kepastian THR. Sebelum PHK, kami kerja 17 hari di bulan puasa," kata Nopi.
Diketahui, berdasarkan Permenaker Nomor 6 tahun 2016 pasal 7 diatur bahwa bagi karyawan tetap yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhitung sejak waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, maka ia tetap berhak mendapat THR. [Suara.com/M Dikdik RA]