Tagih THR, Ratusan Buruh Bawa Pocong ke Gerbang Pabrik

Buruh lainnya lalu menabur bunga ke atas jenazah itu. Di atas kepala jenazah terdapat nisan kayu bertuliskan "Wafatnya Hati Nurani".

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 10 Mei 2021 | 16:36 WIB
Tagih THR, Ratusan Buruh Bawa Pocong ke Gerbang Pabrik
Ratusan buruh tengah menggelar aksi unjuk rasa menuntut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) DNA upah bulan April, di depan pabrik PT Masterindo Jaya Abadi, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 24, Kota Bandung, Senin (10/5/2021).

Persoalan ini bergulir hingga ke meja hijau, melalui peradilan PHI (Perselisihan Hubungan Industrial), buruh memenangkan gugutan. Namun, saat ini pihak perusahaan tengah mengajukan banding. Atas dasar inilah perusahaan menyatakan tidak akan memenuhi hak-hak normatif buruh penggugat.

Hal ini dapat diketahui melalui bukti pemberitahuan yang ditunjukan kepada Suara.com, pihak perusahaan menyampaikan bahwa hak normatif buruh tidak akan diberikan hingga gugatan banding itu memiliki kekuatan hukum tetap.

"Perusahaan berlasan akan membayar THR dengan menunggu sidang banding itu. Padahal THR itu tidak ada hubungannya dengan peradilan itu. Karena perkara di pengadilan adalah soal besaran pesangon. Jadi, kami tuntut kejelasan soal THR," kata Nopi.

Hal inilah yang membuat buruh akhirnya tetap menuntut pembayaran upah, THR, serta sisa tunjangan cuti yang belum dibayarkan.

Baca Juga:Viral Istri Bongkar Amplop THR Pemberian Suami, Isinya Bikin Warganet Iri

Meski telah di-PHK, ratusan buruh itu masih memiliki hak untuk mendapatkan THR, sebab pemutusan hubungan kerja itu dilakukan perusahaan 30 hari sebelum hari raya, yakni 29 April 2021 lalu.

"Yang kami tuntut itu adalah kepastian THR. Sebelum PHK, kami kerja 17 hari di bulan puasa," kata Nopi.

Diketahui, berdasarkan Permenaker Nomor 6 tahun 2016 pasal 7 diatur bahwa bagi karyawan tetap yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhitung sejak waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, maka ia tetap berhak mendapat THR. [Suara.com/M Dikdik RA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak