"Yang kami tuntut itu adalah kepastian THR. Sebelum PHK, kami kerja 17 hari di bulan puasa," kata Nopi.
Diketahui, berdasarkan Permenaker Nomor 6 tahun 2016 pasal 7 diatur bahwa bagi karyawan tetap yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhitung sejak waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, maka ia tetap berhak mendapat THR. [Suara.com/M Dikdik RA]