SuaraJabar.id - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi seorang Muslim. Diriwayatkan oleh Muttafaq ‘alaih, Nabi Muhammad SAW mewajibkan seluruh umat Muslim dari seluruh kalangan seperti budak, orang merdeka, orang laki-laki, orang perempuan, anak kecil serta orang dewasa untuk membayar zakat fitrah.
Kewajiban membayar zakat fitrah bersamaan dengan disyariatkan puasa Ramadhan, yaitu pada tahun kedua Hijriah. Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.
Zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri. Jika dibayarkan setelah shalat Ied, maka statusnya bukan lagi zakat fitrah, melainkan sedekah biasa.
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum salat, maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah biasa." (HR. Abu Daud 1609; Ibnu Majah 1827) dikutip dari NU.or.id.
Baca Juga:Catat! Panduan Sholat Idul FItri, Durasi Khotbah 20 Menit
zakat fitrah bagi puasa Ramadhan itu seperti sujud sahwi di dalam salat orang yang lupa atau salah. Makanya, puasa Ramadhan tanpa zakat fitrah oleh wajib zakat kurang sempurna.
Namun bagaimana jika ada orang yang menolak membayar zakat fitrah? Mengabaikan untuk menunaikan zakat fitrah dengan sengaja, mereka akan menerima hukuman di akhirat kelak. Menolak membayar zakat fitrah tanpa alasan yang jelas adalah haram hukumnya.
Allah SWT berfirman dalam QS. At-Taubah ayat 34-35 yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."
Dalam hadis lainnya juga dijelaskan hukuman bagi mereka yang tidak membayar zakat.
Baca Juga:Jelang Lebaran, Pemprov DKI Minta Masyarakat Bayar Zakat Secara Nontunai
"Barangsiapa diberi harta oleh Allah, lalu tidak membayarkan zakatnya, maka hartanya itu akan diwujudkan dengan ular botak yang mempunyai dua titik hitam. Ular itu akan melilitnya pada hari kiamat, mengambil dengan kedua lehernya, kemudian berkata 'Aku hartamu, aku simpananmu', lalu membaca 'Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya pad ahari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan yang ada di langit dan di bumi dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." [HR. Pemilik Kutubus Sittah (enam kitab hadits) selain at-Tirmidzi dari Abu Hurairah (Jam'uz Zawaa'id)]