Anggotanya Serang Perwira Polisi, DPP XTC Indonesia: Itu Bukan Anggota Kami

DPP XTC Indonesia memastikan jika Dadan Buhomh tidak terdaftar dalam organisasi tersebut.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 21 Mei 2021 | 13:49 WIB
Anggotanya Serang Perwira Polisi, DPP XTC Indonesia: Itu Bukan Anggota Kami
Polisi menamankan pria yang mengaku sebagai panglima perang XTC usai menyerang perwira polisi dengan balok kayu dan pisau. [Suara.com/Cesar Yudistira]

"Kepada pelaku kita kenakan pasal penyalahgunaan senjata tajam yang tertuang di pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1952. Ancamannya di atas lima tahun penjara," kata Wendy, di waktu dan tempat yang sama.

Kontributor : Cesar Yudistira

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini