SuaraJabar.id - Warga Cianjur digegerkan dengan keberadaan sekelompok orang yang menamakan diri aliran Rambut Merah. Penganut ajaran ini dikabarkan memodifikasi beberapa ajaran dan ibadah Islam seperti sholat dan puasa.
Kekinian, para penganut aliran sesat di Kampung Ciroyom Desa Bojong, Kecamatan Karang Tengah ini telah dibina oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI di Cianjur.
Sebanyak 9 orang anggota aliran sesat rambut merah tersebut sudah kembali berikrar dan mengucapkan dua kalimat syahadat.
Kepala Desa Bojong, Uyeng Handoko mengatakan, telah mendapat informasi dari beberapa warga bahwa sudah banyak yang ikut pengaruh DJ (50), tokoh di aliran sesat ini.
Baca Juga:MUI Sukabumi: Geng Motor Harus Angkat Kaki!
Dalam investigasi selama tiga hari, Uyeng pun mendapat fakta bahwa DJ dan anggota yang sudah ikut di dalamnya, tidak diwajibkan sholat lima waktu, shalat Jumat, hingga puasa. Karena memang mereka punya pemahaman sendiri.
“Jadi sebenarnya tidak ada tindakan atau ucapan yang dianggap sesat, karena memang mereka paham agama. Namun hanya kekeliruan pemahaman saja, seperti sholat cukup dengan niat,” ujarnya dilansir Ciajur Today-jejaring Suara.com, Minggu (23/5/2021).
Uyeng mengatakan, DJ dan anggotanya hanya sholat dengan mengucapkan niat saja dan gerakan shalat hanya olahraga. Lalu shalat Jumat cukup diam di tempat yang sepi untuk bersemedi.
Selain itu, ia juga menyebut, semua anggota aliran sesat rambut merah tidak menjalankan ibadah puasa saat bulan Ramadhan. Sehingga para anggota tetap bisa makan, minum, dan merokok.
Uyeng menyebut, terkait sebutan dan ciri khas rambut merah seluruh anggota hanyalah kebetulan saja.
Baca Juga:Astagfirullah! Mayat Bayi Baru Lahir Ditemukan di Dekat Villa Cianjur
“Rambut merah itu hanya sebatas identitas kelompok saja. Tidak lantas yang ikut kelompok tersebut harus rambut merah dan sesat, hanya kebetulan saja ada yang rambutnya di cat merah dan baru kerabat saja yang ikut,” paparnya.
- 1
- 2