SuaraJabar.id - Satu tahun menjalankan bisnis sabu di Kota Bandung, langkah Stevian (ST) alias Vian setelah Satresnarkoba Polrestabes Bandung membekuknya di Jalan Pagarsih, Kota Bandung belum lama ini.
Polisi lalu menggiring Stevian ke kamar kostnya. Di sana, petugas menemukan satu kilogram lebih sabu beserta timbangan digital dan plastik bening pembungkus sabu.
"Pelaku ST ini, sudah setahun memasok sabu-sabu dan menjadi kurir," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, saat ungkap kasus, di Mapolrestabes Bandung, Senin (24/5/2021).
Langkah polisi tak berhenti sampai di situ. Mereka kemudian mencari tahu siapa pemasok satu kilogram lebih sabu pada Stevian.
Baca Juga:Pecatan Polisi Ditangkap Isap Sabu di Pantai Putih Doh Tanggamus
Setelah didesak, pelaku akhirnya mengakui bahwa didapat dari salah satu lapas yang ada di DKI Jakarta. Saat ini polisi pun tengah melakukan pengembangan terhadap jaringan lapas itu.
Sementara itu, Stevian menuturkan ia tiap kali menerima kiriman sabu-sabu, kerap menggunakan jasa pengiriman paket barang. Dari setiap pengiriman barang, ia mendapat bayaran atas jasanya itu.
"Setiap transaksi dapat uang dari yang nyuruh. Yang nyuruhnya IK (DPO)," terangnya.
Selain bandar sabu itu, polisi juga berhasil mengamankan lima pengedar narkoba lainnya dalam sepekan ini. Sehingga total tersangka yang diamankan sebanyak 6 orang.
Dari para pengedar itu, polisi mengamankan 13 butir pil Riklona, 518 obat keras dan alat penghisap sabu, 1,67 kilogram sabu, alat timbangan digital dan plastik pembungkus sabu.
ta alat untuk bungkus sabu.
Baca Juga:Ulahnya Resahkan Warga, Ibu-ibu di Mempawah Ditangkap Polisi
"Ada enam pengedar, yang kita amankan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya.
Enam tersangka yang diamankan, satu dengan yang lainnya tidak mengenal satu sama lain. Dalam pengungkapan ini, satu pelaku diantaranya diamankan karena kedapatan menyimpan satu kilogram sabu-sabu.
Pada pengungkapan ini, polisi terapkan kepada para pengedar narkoba ini, dengan pasal 114 serta pasal 62 UURI Tahun' 1997, dengan ancaman pidana, di atas lima tahun bui.
Kontributor : Cesar Yudistira