Warga Luar Kota Dilarang Masuk Kota Cirebon

Kebijakan ini diambil guna merespon status zona merah yang baru saja disandang Kota Cirebon pekan ini.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 24 Mei 2021 | 20:18 WIB
Warga Luar Kota Dilarang Masuk Kota Cirebon
Wali Kota Cirebon beserta unsur Muspida keliling Kota Cirebon, lakukan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat [Abdul Rohman/ Suarajabar.id]

SuaraJabar.id - Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis mengeluarkan surat edaran untuk merespon status zona merah Covid-19 yang baru saja disandang Kota Cirebon pada Senin (24/5/2021).

Kota Cirebon sendiri menjadi satu-satunya daerah di Jawa Barat yang menyandang status zona merah Covid-19 pekan ini.

Rapat evaluasi pun langsung digelar untuk merespon kondisi ini. Dalam rapat evaluasi tersebut, Cirebon Nasrudin Azis mengeluarkan surat edaran. Isinya pembatasan aktivitas yang dapat berisiko penyebaran Covid-19.

Pihaknya juga melarang warga luar kota masuk ke wilayah Kota Cirebon.

Baca Juga:Ada Daerah di Jabar Masuk Zona Merah, Ridwan Kamil: Masih Terkendali

"Kepada seluruh masyarakat yang berada di luar Kota Cirebon, jangan datang ke Kota Cirebon. Apalagi tanpa disiplin protokol kesehatan," katanya.

Selain pelarangan warga luar kota untuk datang ke Kota Cirebon, untuk terhindar dari penularan arau menularkan Covid-19 pihaknya juga menerapkan pembatasan 50 persen pengunjung di supermarket dan pasar tradisional.

"Tempat usaha dan perkantoran kita dibatasi aktivitasnya. Pasar rakyat juga operasional mulai Pukul 02.00 WIB hingga Pukul 18.00 WIB," katanya.

Tak hanya itu, Pemkot Cirebon juga membatasi aktivitas usaha pariwisata. Di antaranya aktivitas di bidang usaha hiburan malam, tempat karaoke, bioskop, biliar dan juga aktivitas pasar malam.

"Tempat-tempat usaha itu, kami batasi hingga pukul 23.00, pengunjung juga kita batasi tidak boleh lebih dari 50 persen," katanya.

Baca Juga:Sekolah di 11 Desa di Garut Dilarang Gelar KBM Tatap Muka

"Kota Cirebon masuk kategori zona merah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Jadi, semua aktivitas kita batasi, termasuk Alun-alun Kejaksan untuk mengurangi pengunjung," tambahnya.

Untuk menindak para pengunjung ke tempat-tempat ruang publik, pihaknya meminta petugas untuk menertibkan masyarakat berdatangan ke Alun-alun Kejaksan yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Kami minta kepada petugas untuk lebih tegas lagi kepada masyarakat. Jika melebihi apa yang sudah ditentukan maka harus dibubarkan paksa," katanya.

Kontributor : Abdul Rohman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini