Kota Cirebon sendiri menjadi satu-satunya daerah di Jawa Barat yang menyandang status zona merah Covid-19 pekan ini.
Rapat evaluasi pun langsung digelar untuk merespon kondisi ini. Dalam rapat evaluasi tersebut, Cirebon Nasrudin Azis mengeluarkan surat edaran. Isinya pembatasan aktivitas yang dapat berisiko penyebaran Covid-19.
Pihaknya juga melarang warga luar kota masuk ke wilayah Kota Cirebon.
"Kepada seluruh masyarakat yang berada di luar Kota Cirebon, jangan datang ke Kota Cirebon. Apalagi tanpa disiplin protokol kesehatan," katanya.
Baca Juga:Sepekan Usai Lebaran, Daerah Zona Merah Corona di Indonesia Naik Drastis
Selain pelarangan warga luar kota untuk datang ke Kota Cirebon, untuk terhindar dari penularan arau menularkan Covid-19 pihaknya juga menerapkan pembatasan 50 persen pengunjung di supermarket dan pasar tradisional.
"Tempat usaha dan perkantoran kita dibatasi aktivitasnya. Pasar rakyat juga operasional mulai Pukul 02.00 WIB hingga Pukul 18.00 WIB," katanya.