Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala BKPPD Kabupaten Cianjur, Budhi Rahayu Toyyib. Ia menegaskan seluruh ASN tidak boleh mengikuti organisasi atau partai politik. Ancamannya adalah pemecatan.
“Dilarang, tidak boleh ada ASN yang ikut organisasi atau partai politik. Sanksinya adalah diberhentikan,” kata dia kepada Cianjur Today, Selasa (25/5/2021).
Sebab, ASN yang mengikuti organisasi dan partai politik telah melanggar Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1993 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Sangat jelas diamanatkan bahwa ASN tidak bolhe bermain-main dalam organisasi politik.
Dalam Pasal 3 Ayat 2 tertulis “Dalam kedudukan dan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pegawai Negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.”
Baca Juga:Bidan Dihabisi Suami Sendiri di Tempat Praktik, Ini Motifnya
Sementara, dalam pasal 3 tertulis “Untuk menjamin netralitas Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.”
Budhi mengungkapkan, hingga saat ini memang belum ada temuan ASN yang kedapatan menjadi anggota atau pengurus oraganisasi dan partai politik di Cianjur. Namun, masyarakat bisa melaporkannya ke BKPPD Cianjur.
“Sampai sekarang memang belum ditemukan ada ASN yang terlibat politik. Tapi, apabila masyarakat ada yang menemukan, bisa melapor dan akan kami proses,” jelas dia.
Sementara, Budhi menjelaskan, ASN tetap bisa bergabung dengan organisasi. Namun, organisasi yang tidak memiliki hubungan apapun dengan politik. Sehingga tetap menjaga netralitas ASN.
“Kalau organisasi non-politik masih diperbolehkan,” jelas dia.
Baca Juga:Viral, Pemotor di Cianjur Lempar Kaca Mobil Hingga Pecah