Dituntut 5 Bulan Penjara, Habib Bahar: Alhamdulillah Jaksa Adil

"Alhamdulillah, bagi saat itu cukup, tidak memberatkan," ucap Habib Bahar.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 27 Mei 2021 | 12:38 WIB
Dituntut 5 Bulan Penjara, Habib Bahar: Alhamdulillah Jaksa Adil
Habib Bahar bin Smith. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

SuaraJabar.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejakasaan Tinggi Jabar menuntut Bahar bin Smith alias Habib Bahar pidana 5 bulan penjara.

JPU menilai Habib Bahar pantas menerima hukuman itu karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek online bernama Andriansyah pada 2018 lalu.

Hal itu disampaikan JPU saat membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar di PN Bandung, Jalan R. E. L. L. Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/5/2021).

"Memohon kepada Majelis Hakim, untuk menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan, dengan catatan tetap ditahan," ujar JPU.

Baca Juga:UAS Galang Donasi untuk Rakyat Palestina, Segini Uang yang Didapat

"Terdakwa dinilai terbukti bersalah, melakukan penganiayaan yang melanggar dakwaan subsider pasal 351 ayat 1 Jo pasal 55," lanjut jaksa.

Untuk pasal 170 yang masuk dalam dakwaan primer, Habib Bahar dinilai oleh JPU tidak memenuhi unsur yang ada dalam pasal tersebut. Dengan kata lain, Habib Bahar terlepas dari dakwaan primer tersebut.

Menanggapi tuntutan ini, Habib Bahar pun mengucap syukur atas penilaian JPU, pada kasus yang menimpanya ini. Habib Bahar yang mengikuti sidang secara virtual menyampaikan rasa syukur karena tuntutan JPU, tidak memberatkan dirinya.

"Alhamdulillah, bagi saat itu cukup, tidak memberatkan," terang Bahar, yang berada di Rutan Gunung Sindur, Bogor.

Habib Bahar menilai JPU berlaku adil atas kasusnya tersebut. Dengan begitu, ia berbesar hati menerima dan tidak terbesit keberatan atas tuntutan dari Jaksa tersebut.

Baca Juga:Pemkot Bandung: Publik Perlu Tahu Hubungan Rokok dengan COVID-19

"Allah yang menggerakan hati Jaksa dalam kasus saya. Saya terima kasih atas tuntutan tersebut," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak