Pemkot Bandung: Publik Perlu Tahu Hubungan Rokok dengan COVID-19

"Virus Corona ini menyerang pernafasan, sehingga kemungkinan besar perokok yang terkena COVID-19 lebih parah dibandingkan dengan bukan perokok," kata Nilla.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 27 Mei 2021 | 06:00 WIB
Pemkot Bandung: Publik Perlu Tahu Hubungan Rokok dengan COVID-19
Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Kota Bandung Nilla Avianty (kiri). [ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung]

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung akan me-launching Peraturan Daerah atau Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) pada 31 Mei 2021.

Momentum HTTS di masa pandemi dirasa tepat untuk melakukan sosialisasi Perda KTR.

Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Kota Bandung Nilla Avianty mengungkapkan peringatan HTTS di masa pandemi sangatlah penting. Masyarakat perlu mengetahui hubungan antara rokok dengan COVID-19.

"Virus corona ini menyerang pernafasan, sehingga kemungkinan besar perokok yang terkena COVID-19 lebih parah dibandingkan dengan bukan perokok," kata Nilla, Rabu (27/5/2021).

Baca Juga:Pembobol Kedai Kopi di Bandung Ditembak Polisi

Maka dari itu, momen HTTS juga menjadi penting untuk mengajak masyarakat menaati KTR. Adapun Perda KTR mengatur beberapa kawasan yang tidak dibolehkan untuk merokok, menjual, maupun mengiklankan produk tembakau.

Kawasan tersebut di antaranya, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar seperti sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, dan tempat umum.

"Nanti 31 Mei kita akan menyosialisasikan Perda KTR sekaligus 'launching' Perda ini," kata dia.

Kehadiran Perda KTR, menurutnya juga merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat dengan menghadirkan lingkungan yang bersih dan sehat, terutama bagi perokok pasif agar tidak terpapar bahaya asap rokok.

Nilla berharap, masyarakat bisa mulai bersama-sama membantu pemerintah menciptakan kawasan tanpa rokok. sehingga upaya untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang bersih dan sehat bisa diwujudkan bersama.

Baca Juga:Merasa Dizalimi, Dua Anak Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan

"Harapan kita minimal yang tujuh awasan ini tingkat kepatuhan meningkat terutama di faskes harapannya 100 persen. Jadi tidak ada satu pun yang merokok di Puskesmas dan rumah sakit," kata dia. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini