Tegas! Polisi Tembak Geng Motor Pembuat Onar di Sukabumi
Anggota geng motor yang ditangkap terancam hukuman 10 tahun penjara.
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 28 Mei 2021 | 11:59 WIB
Empat orang anggota geng motor yang melakukan pengeroyokan dengan senjata tajam di Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, berhasil ditangkap polisi. Dari empat pelaku, dua orang berandalan bermotor itu ditembak. [Sukabumiupdate.com]
“Ancaman hukumannya 5 tahun, 9 tahun dan 10 tahun,” tegasnya.