Habib Bahar Memohon pada Hakim agar Dibebaskan

"Saksi korban tidak mau memperpanjang masalah karena sudah berdamai ada surat perjanjian," ujar Kuasa Hukum Habib Bahar.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 03 Juni 2021 | 16:02 WIB
Habib Bahar Memohon pada Hakim agar Dibebaskan
Habib Bahar bin Smith. [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

SuaraJabar.id - Terdakwa kasus penganiayaan sopir taksi daring Bahar bin Smith meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari dakwaan pada sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Permintaan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta, dalam agenda sidang pembacaan nota pembelaan yang digelar secara daring, Kamis (3/6/2021).

"Memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Habib Bahar bin Smith dari segala dakwaan/tuntutan, atau apabila majelis hakim ada pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," kata Ichwan.

Dalam nota pembelaan itu, Ichwan mengatakan bahwa Bahar selaku kepala keluarga dan penanggung jawab pondok pesantren memiliki tanggungan.

Baca Juga:Dituntut Lima Bulan Penjara, Habib Bahar: Saya Bersyukur Pada Allah SWT

"Bahar adalah selaku kepala keluarga bertanggung jawab terhadap santri dan juga pencintanya yang menunggu," katanya.

Berkaitan dengan perkara, Ichwan mengatakan bahwa Bahar dan korban telah menempuh kesepakatan untuk berdamai serta memberikan uang ganti rugi atas tindakan penganiayaan tersebut.

Kesepakatan damai itu, kata dia, telah dibuktikan melalui surat perjanjian antara kedua belah pihak yang disaksikan oleh anggota keluarga korban.

"Saksi korban tidak mau memperpanjang masalah karena sudah berdamai ada surat perjanjian," katanya.

Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Bahar dengan hukuman penjara selama 5 bulan akibat perbuatannya tersebut.

Baca Juga:Tok! Terbukti Bersalah Habib Bahar Dituntut Lima Bulan Penjara

Adapun hal yang meringankan, kata jaksa, Bahar berlaku jujur selama proses persidangan berlangsung dan berjanji tak akan mengulangi perbuatan tersebut.

Namun, hal yang memberatkan, lanjut jaksa, Bahar tidak memberikan contoh yang baik selaku pendakwah atau ulama yang melakukan kekerasan. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak