“Sampai sekarang memang belum ditemukan ada ASN yang terlibat politik. Tapi, apabila masyarakat ada yang menemukan, bisa melapor dan akan kami proses,” jelas dia.
Budhi menjelaskan, ASN tetap bisa bergabung dengan organisasi. Namun, organisasi yang tidak memiliki hubungan apapun dengan politik. Sehingga tetap menjaga netralitas ASN.
“Kalau organisasi non-politik masih diperbolehkan,” jelas dia.
Ketua Aliansi Cianjur People Movement (Cepot), Ahmad Anwar menyebutkan, bahwa organisasi Pentagon terlarang untuk diikuti para ASN. Pasalnya Pentagon sendiri dianggap telah melanggar Undang-undang Nomor 43, Tahun 1999.
Baca Juga:Cianjur Gempa, Belum Ada Laporan Kerusakan Bangunan dan Gempa Susulan
Ahmad menyebutkan, seharusnya keberadaan Pentagon secara resmi dilarang oleh Pemkab Cianjur. Sebab, jika dibiarkan akan berdampak buruk terhadap jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Cianjur ini.
“Pemkab jangan pura-pura tidur melihat Pentagon. Bupati Cianjur harus bertindak tegas menyikapi dugaan pelanggaran yang melibatkan para ASN,” jelasnya.
Pentagon sendiri, berdasarkan penelusuran Cepot, disinyalir diketuai oleh seorang politisi dari Partai Nasdem. Hal itu diketahuinya dari akun Instagram bernama @pentagon_reborn.
“Dalam akun tersebut banyak memposting kegiatan salah satu legislator dari partai Nasdem. Sebetulnya kalau pemda tegas ini adalah sebuah indikasi pelanggaran,” tegas Ahmad.
Baca Juga:Gibran Sebut Solo Kota Seksi untuk Politik, Namun Enggan Bahas Pemilu 2024