SuaraJabar.id - Salah satu pihak yang terlibat di praktik kawin kontrak di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat adalah para calo. Mereka bertugas mencari perempuan yang mau dikawin kontrak oleh pelanggan mereka yang kebanyakan adalah wisatawan dari Timur Tengah.
Dari pengakuan seorang perempuan yang menjalani kawin kontrak dengan pria asal Timur Tengah, ia mendapat imbalan uang sebesar belasan juta Rupiah.
Perempuan yang ingin namanya disamarkan itu mengaku, ia minimal mendapat Rp 15 juta dari satu kali kawin kontrak.
Perempuan itu, sebut saja Bunga menuturkan masa kawin kontrak pun biasanya hanya beberapa pekan saja. Itu pun tergantung lamanya warga asing tersebut berlibur di wilayah Cianjur.
Baca Juga:Minta Calon Jemaah Haji Sabar, Kiai Abdul Rauf: Ini Kehendak Allah
“Kalau dari sananya dikasih bayaran untuk kawin kontrak sampai belasan juta, minimal Rp 15 jutaan. Tapi dibagi dua dengan perantara (calo) dan timnya dari penghulu hingga saksi,” ungkapnya, Senin (7/6/2021).
Sementara itu, Udin (bukan nama benarnya), salah seorang calo kawin kontrak mengungkapkan, perempuan yang menjadi pasangan dari praktik kawin kontrak di kawasan Cipanas dan Puncak biasanya berasal dari kecamatan lain, bahkan dari luar Cianjur.
Perempuan di Cipanas enggan menjalani praktik kawin kontrak lantaran malu dengan lingkungannya.
“Biasanya dari Cianjur selatan. Ada juga dari Sukabumi. Kalau warga lokalnya jarang, karena takut jadi bahan cemoohan tetangga kalau ketahuan ikut kawin kontrak,” paparnya.
Menurutnya, faktor ekonomi memang kerap jadi penyebab perempuan tersebut rela menjalani kawin kontrak dengan wisatawan asing, khususnya dari negara Timur Tengah.
Baca Juga:Geger! Pelajar Usia 14 Tahun di Cianjur Ditemukan Tewas di Selokan
“Kebanyakan memang masalah utamanya ekonomi. Makanya ada juga yang sampai dinikahkan atas sepengetahuan dan dihadiri langsung oleh orangtuanya. Karena kan cukup lumayan hasilnya, untuk modal usaha atau yang lain,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan Suarajabar.id, Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Cianjur, Lidya Indayani Umar mengungkapkan, praktik kawin kontrak di Cianjur masih tetap ada. Bahkan, hingga saat ini sudah ada tiga laporan yang masuk.
“Kalau laporan tertulis belum ada, tapi yang konsul terkait anggota keluarganya yang bermasalah usai kawin kontrak ada tiga kasus,” imbuhnya.
Menurut Lidya, rata-rata kasus yang muncul dari kawin kontrak ialah pihak perempuan yang hamil, kemudian ditinggalkan pasangannya lantaran sudah habis masa kawin kontraknya.
“Ini yang jadi masalah utama, ada hak yang nantinya terabaikan. Apalagi jika pihak laki-lakinya merupakan warga negara asing. Ketika pulang ke negaranya, akan sulit untuk mencarinya,” tuturnya.
Lebih jauh, Lidya pun mendukung penuh langkah Pemkab Cianjur yang akan membuat Perbup larangan kawin kontrak.
“Makanya saya mendukung kebijakan larangan kawin kontrak ini, supaya tidak ada lagi praktik yang dapat merugikan dan merendahkan kaum perempuan,” sebutnya.