Dalam kejadian itu, korban mengalami luka akibat terjatuh dan terseret dari kendaraannya. Korban mengalami luka sobek di bagian tangan dan bagian mulutnya.
Toni mengatakan, ia tengah terhimpit kebutuhan ekonomi untuk membayar rumah kontrakannya yang ia tempati dengan dua anaknya yang masih di bawah lima tahun dan seorang istrinya.
"Butuh buat bayar kontrakan 500 ribu. Tadinya enggak ada niat, cuma kepepet," katanya.
Kedua pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Rancasari, kurang dari 24 jam setelah keduanya beraksi. Sesaat keduanya telah diamankan dan akan di bawa ke Polsek, keduanya mencoba melarikan diri. Polisi pun lakukan tindakan tegas dan terukur. Polisi lumpuhkan keduanya dengan timah panas.
Baca Juga:Astagfirullah, Puluhan Nakes di RSHS Bandung Positif Covid-19
"Alhasil kurang dari 24 jam, dua pelaku berhasil diamankan. Mereka ini terafiliasi dengan dua kelompok bermotor," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang, di waktu dan tempat yang sama.
Dalam kasus ini, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun bui.
Kontributor : Cesar Yudistira