Sindikat Pemalsuan Ijazah dan Buku Nikah Terciduk Patroli Siber

Rata-rata penghasilan pemalsu dokumen negara ini dalam sebulan mencapai Rp 10 juta-Rp 15 juta.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 14 Juni 2021 | 12:55 WIB
Sindikat Pemalsuan Ijazah dan Buku Nikah Terciduk Patroli Siber
Polresta Bandung mengamankan sindikat pemalsuan dokumen negara. [Ayobandung.com/Mildan Abdalloh]

SuaraJabar.id - Nekat promosikan jasa pembuatan dokumen negara palsu, tiga orang di Kabupaten Bandung diciduk polisi. Promosi pembuatan ijazah, STNK hingga buku nikah palsu mereka terciduk polisi yang tengah melakukan patroli siber.

Sindikat pemalsuan dokumen negara ini beroperasi di di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, kasus tersebut terungkap ketika Satreskrim Polresta Bandung melakukan operasi siber.

"Saat melakukan patrli siber, ditemukan ada satu website bernama berkah dokumen yang mencurigakan," tutur Hendra, Senin (14/6/2021).

Baca Juga:Beredar Foto Kopi KK Hingga Ijazah Warga Tuban Jadi Bungkus Bumbu Dapur

Dalam laman tersebut tertulis jelas kalau mereka merupakan layanan jasa pembuatan dokumen resmi dan aspal atau asli tapi palsu.

"Dokumen yang bisa mereka cetak berbagai macam, mulai dari ijazah, STNK, buku nikah, KTP sampai akta tanah," ujarnya.

Setelah dilakukan penelusuran melalui IP, diketahui jika lokasi pembuat website berada di wilayah Kabupaten Bandung.

"Lokasinya ada di Baleendah. Kami lakukan penangkapan," katanya.

Praktik pemalsuan dokumen tersebut telah berjalan selama 2 tahun. Rata-rata penghasilan sebulan mencapai Rp 10 juta-Rp 15 juta.

"Modusnya, orang yang mengunjungi website dan berniat membeli dokumen palsu, diarahkan melalui aplikasi perpesanan WhastApp. Di chating tersebut dilakukan transaksi," ujarnya.

Baca Juga:Sindikat Curanmor Jakarta-Banten, 10 Motor Diamankan, 4 Orang Jadi Tersangka

Setelah harga disepakati, pemesan diharuskan membayar DP antara 30%-50% dan ketika sudah masuk para tersangka melakukan proses pencetakan.

Sekitar dua hari kemudian, dokumen tersebut dikirim menggunakan ekspedisi dan jika dokumen diterima, pelanggan diharuskan melakukan pelunasan.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 264 juncto pasal 263 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak