Sindikat Pemalsuan Ijazah dan Buku Nikah Terciduk Patroli Siber

Rata-rata penghasilan pemalsu dokumen negara ini dalam sebulan mencapai Rp 10 juta-Rp 15 juta.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 14 Juni 2021 | 12:55 WIB
Sindikat Pemalsuan Ijazah dan Buku Nikah Terciduk Patroli Siber
Polresta Bandung mengamankan sindikat pemalsuan dokumen negara. [Ayobandung.com/Mildan Abdalloh]

Sekitar dua hari kemudian, dokumen tersebut dikirim menggunakan ekspedisi dan jika dokumen diterima, pelanggan diharuskan melakukan pelunasan.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 264 juncto pasal 263 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak