Jasa Dukun Bakal Kena PPN, Abah Unang: Yang Berobat Saja Kadang Gratis

"Kan kita gak matok tarif. Seikhlasnya saja," kata Abah Unang.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 15 Juni 2021 | 17:04 WIB
Jasa Dukun Bakal Kena PPN, Abah Unang: Yang Berobat Saja Kadang Gratis
Abah Unang, seorang paranolmal atau dukun di Kabupaten Bandung Barat tengah melakukan praktik pengobatan alternatif, Selasa (15/6/2021). [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Komunitas Paguyuban Paranormal Indonesia (KPPI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) angkat suara ihwal hebohnya profesi pengobatan alternatif bakal dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ketua DPC KPPI KBB, Dion Setia Budi atau yang akrab disapa Abah Unang mengatakan, secara keseluruhan memang dirinya belum mengetahui jelas perihal rencana pengobatan alternatif masuk dalam daftar yang dikenakan PPN. Namun jika benar-benar terjadi, ia mengaku keberatan.

"Iya kalau dikenakan kaya pajak gitu, yang pasti sangat memberatkan," ujar Abah Unang kepada Suara.com, Selasa (15/6/2021).

Seperti diketahui, selain PPN sembako, kini ramai diperbincangkan bahwa praktisi pengobatan alternatif seperti paranormal pun akan dikenakan pajak.

Baca Juga:Pengusaha Dapat Tax Amnesty Sembako Kena PPN, Hendra Malik: Pemerintah Pemalak Rakyat!

Dugaan pengobatan alternatif seperti paranormal akan dikenakan PPN mencuat lantaran dalam draf revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuannya Umum Perpajakan, pemerintah menghapuskan pembebasan PPN untuk sejumlah layanan medis.

Pelayanan medis dalam ayat (3) Pasal 4 UU KUP yang berlaku saat ini, masuk dalam kategori jasa yang tidak dikenakan PPN. Namun dalam draf perubahan jasa rumah pelayanan kesehatan dihapus dari kategori tak kena PPN.

Dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan, jasa pengobatan alternatif termasuk yang dilakukan ke dalam jasa pelayanan kesehatan medis pada butir 8. Dengan kata lain, merujuk kepada Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, jasa paranormal pun termasuk ke dalam jasa pelayanan yang dikenai PPN.

Pria asal Desa Mandalasari, Kecamatan Cikalongwetan, KBB itu mengatakan, penghasilan dari pengobatan alternatif seperti yang dijalaninya tidak menentu. Sebab, pasien tidak dipatok harga.

"Kan kita gak matok tarif. Seikhlasnya saja. Kadang ada yang gak bayar juga enggak masalah. Apalagi buat warga sekitar sini, saya ikhlas nolong," ujar Abah Unang..

Baca Juga:Minta Dipulangkan ke Bandung, TKI di Malaysia Sakit-sakitan hingga Muntah Darah

Untuk itu, Abah Unang meminta pemerintah bersama DPR tidak menjadikan pengobatan alternatif ke dalam penarikan objek PPN.

"Iya mudah-mudahan enggak terjadi kita dikenakan pajak," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini