Nekat Langgar Jam Operasional, 3 Cafe dan Restoran di Bogor Digeruduk Satgas

Tiga kafe dan restoran itu dikenai sanksi denda antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta, sesuai aturan dalam Peraturan Wali Kota Bogor.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 18 Juni 2021 | 12:45 WIB
Nekat Langgar Jam Operasional, 3 Cafe dan Restoran di Bogor Digeruduk Satgas
Petugas dari tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor memberikan peringatan dan sanksi denda kepada pengelola kafe dan restoran yang melanggar jam operasional buka melampaui pukul 21:00 WIB. [ANTARA/HO/Pemkot Bogor]

Sebelumnya, Bima Arya menyatakan, situasi Kota Bogor dalam hal penularan COVID-19 adalah genting dan harus disikapi secara serius, karena dalam sehari terkonfirmasi sebanyak 204 kasus positif COVID-19.

"Saya mendapat laporan dari Dinas Kesehatan, hari ini ada 204 kasus positif COVID-19. Ini daya tertinggi selama Pandemi COVID-19 sejak Maret tahun lalu," kata Bima Arya di Kota Bogor, Kamis (17/6/2021).

Menurut Bima Arya, dalam menyikapi situasi ini maka Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sepakat melakukan langkah-langkah antisipasi. 

Langkah-langkah antisipasi tersebut, adalah mengingatkan seluruh warga Kota Bogor mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Kepada sektor usaha juga diingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan yakni kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional paling malam sampai pukul 21.00 WIB.

Baca Juga:Pasien COVID-19 di IGD RSUD Tangerang Membludak, 5 Ambulans Datang Bersama

"Satgas Penanganan COVID-19, akan bersikap tegas melakukan penindakan terhadap perorangan maupun lembaga yang melanggar protokol kesehatan dan jam operasional," katanya.

Bima juga mengingatkan, agar semua pihak di Kota Bogor menghindari kerumunan.

"Tidak melakukan aktivitas yang melibatkan lebih dari 10 orang. Jika hal itu terjadi maka akan ditindak tegas," katanya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak