Nekat Langgar Jam Operasional, 3 Cafe dan Restoran di Bogor Digeruduk Satgas

Tiga kafe dan restoran itu dikenai sanksi denda antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta, sesuai aturan dalam Peraturan Wali Kota Bogor.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 18 Juni 2021 | 12:45 WIB
Nekat Langgar Jam Operasional, 3 Cafe dan Restoran di Bogor Digeruduk Satgas
Petugas dari tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor memberikan peringatan dan sanksi denda kepada pengelola kafe dan restoran yang melanggar jam operasional buka melampaui pukul 21:00 WIB. [ANTARA/HO/Pemkot Bogor]

Bima juga mengingatkan, agar semua pihak di Kota Bogor menghindari kerumunan.

"Tidak melakukan aktivitas yang melibatkan lebih dari 10 orang. Jika hal itu terjadi maka akan ditindak tegas," katanya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini