Tak Bisa Tunjukan Surat Bebas COVID-19, Wisatawan di Kawasan Lembang Diputarbalik Petugas

Pengemudi yang tidak bisa menunjukan surat bebas COVID-19 di Kawasan Lembang, langsung diperintahkan untuk kembali ke daerah asal

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 19 Juni 2021 | 14:37 WIB
Tak Bisa Tunjukan Surat Bebas COVID-19, Wisatawan di Kawasan Lembang Diputarbalik Petugas
Petugas Melakukan Penyekatan di Cikole, Lembang, Bandung Barat pada Sabtu (19/6/2021) [Istimewa]

SuaraJabar.id - Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi melakukan penyekatan di sejumlah titik perbatasan di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Kendaraan yang kedapatan berasal dari luar daerah pun langsung diputarbalik ke daerah asal.

Seperti yang terpantau di Cikole, Lembang, Bandung Barat yang merupakan perbatasan dengan Kabupaten Subang pada Sabtu (19/6/2021). Petugas gabungan memeriksa satu per satu kendaraan yang berasal dari luar daerah.

Baik roda dua maupun roda empat. Bagi para pengemudi yang tidak bisa menunjukan surat bebas COVID-19, langsung diperintahkan untuk kembali ke daerah asal. Terpantau ada puluhan kendaraan yang terpaksa harus kembali ke daerah asalnya.

"Mayoritas roda empat luar bandung kita periksa tujuannya untuk wisata dan baru datang kita putar kembali," ujar Kepala Bagian Operasi Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi, Iptu Erin Heriduansyah saat ditemui disela-sela penyekatan.

Baca Juga:Wisatawan Kecewa Berat, Jauh-jauh dari Cirebon Tak Bisa Berwisata di Bandung

Penyekatan ini merupakan bagian dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang berlaku hingga 28 Juni mendatang. Penyekatan dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penularan COVID-19.

Dimana sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan warga dari luar daerah dilarang masuk ke Bandung Raya untuk sementara waktu. Apalagi kini khusus Bandung Barat masuk zona merah atau risiko tinggi penularan virus korona.

Kebijakan itu berlaku juga di KBB yang merupakan bagian dari wilayah Bandung Raya. Apalagi sebelumnya Pemkab Bandung Barat sudah mengeluarkan kebijakan untuk menutup seluruh objek wisata hingga 22 Juni mendatang.

Namun, kata dia, penyekatan ini sebagai antisipasi apabila ada warga luar daerah yang masih nekat masuk ke Bandung Barat. Termasuk dengan tujuan berwisata.

"Kami melaksanakan penyekatan dalam rangka PPKM Mikro bertujuan untuk membatasi masyarakat yang ke Bandung. Khususnya di wisata Lembang," ujar Erin.

Baca Juga:Emil Dardak: Penyekatan di Suramadu Kemungkinan Diperpanjang hingga Idul Adha

Teguh (28), seorang warga asal Kabupaten Subang mengaku awalnya hendak ke kawasan Lembang dan Kota Bandung untuk menghabiskan libur akhir pekan ini. Namun niatnya itu harus ditahan sebab ia dan istrinya terjaring penyekatan.

"Iya tadinya mau main, tapi kena penyekatan. Disuruh putar balik," ucapnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini