Kisah Pilu Korban Kawin Kontrak, Hamil lalu Ditinggal Mantan Suami ke Timur Tengah

Perempuan yang ketiga sama, mengaku orang Cipanas dan saat ini kebingungan karena usai kawin kontrak selesai, sebulan kemudian dirinya mengandung.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 21 Juni 2021 | 11:52 WIB
Kisah Pilu Korban Kawin Kontrak,  Hamil lalu Ditinggal Mantan Suami ke Timur Tengah
ILUSTRASI-Bareskrim Polri merilis kasus kasus prostitusi modus kawin kontrak di kawasan Puncak, Bogor, Jabar. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

SuaraJabar.id - Praktik kawin kontrak di Cianjur mendapat banyak penolakan, salah satunya dari Bupati Cianjur Herman Suherman. Banyak yang menentang praktik prostitusi terselubung ini karena dinilai merendahkan dan merugikan perempuan.

Banyak cerita pilu dari perempuan korban kawin kontrak. Mulai dari mendapat perlakuan kasar dari suami kontraknya, hingga hamil kemudian ditinggal mantan suaminya pulang ke Timur Tengah.

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur membenarkan hal tersebut.

Kekinian, tiga orang perempuan asal Kabupaten Cianjur diduga menjadi korban kawin kontrak dengan lelaki asal Timur Tengah. Dua di antaranya ditinggal dalam kondisi hamil dan satu mengalami kekerasan.

Baca Juga:56 Warga Positif Covid-19, Lokasi Pengungsi Korban Longsor Cianjur Disemprot Disinfektan

Hal itu diungkapkan Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Cianjur, Lidiya Indayani Umar.

“Ada tiga orang yang menghubungi saya, satu melaporkan sekaligus konsultasi mengalami kekerasan saat kawin kontrak dan dua lagi dalam kondisi hamil, tapi lelakinya sudah pulang ke Arab Saudi,” tutur Lidiya Indayani Umar pada Ayobandung.com-jejaring Suara.com, Minggu (20/6/2021).

Lidya mengungkapkan, pihaknya menerima pengaduan sekaligus konsultasi dari tiga perempuan. Pertama pada Desember 2020, menghubungi melalui telepon seluler yang mengaku mendapat kekerasaan saat menjalanj kawin kontrk dengan pria asal Timur Tengah.

“Waktu itu ada yang menghubungi saya, katanya asal Kecamatan Karangtengah. Dia mengaku mengalami kekerasan, terus menanyakan apakah bisa melaporkan ke pihak Kepolisian. Waktu itu saya jawab bisa, terus dia berjanji akan datang ke kantor kami, tapi hingga hari ini tidak datang,” terang Lidya.

Dua bulan kemudian tepatnya Februari 2021, Ludya mengaku mendapat telepon lagi dari seorang perempuan yang mengaku bingung, karena usai habis masa kawin kontrak ternyata hamil.

Baca Juga:Baitul Muslimin Indonesia Siap Kawal Penerapan Perbup Larangan Kawin Kontrak di Cianjur

“Dia mengaku asal Cipanas, dia hanya menanyakan apakah bisa mengurusi anaknya saat lahir nanti, mungkin secara adminitrasi negara, karena sesudah habis masa kawin kontrak dirinya hamil, sedangkan pria tersebut sudah pulang ke Timur Tengah,” katanya.

Perempuan yang ketiga sama, mengaku orang Cipanas dan saat ini kebingungan karena usai kawin kontrak selesai, sebulan kemudian dirinya mengandung.

“Sudah beberapa kali saya mencoba menghubungi kembali ke nomor seluler yang pernah menghubungi saya, tapi sudah tidak aktif,” jelasnya.

Lidya menduga, ketiga perempuan ini hanya sebagian kecil perempuan yang menjadi korban akibat kawin kontrak. Diperkirakan masih banyak perempuan-perempuan lainnya mengalami hal yang sama.

“Saya tegaskan bahwa kawin kontrak ini merupakan kedok praktek jual beli perempuan atau traffiking,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini