Habib Bahar Serukan Umat Islam Putihkan PN Jaktim saat Sidang Vonis Habib Rizieq

Saya serukan kepada seluruh PHB dan umat Islam untuk memutihkan PN Jakarta Timur pada sidang vonis HRS, tetap patuhi protokol kesehatan, kata Habib Bahar.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 23 Juni 2021 | 14:20 WIB
Habib Bahar Serukan Umat Islam Putihkan PN Jaktim saat Sidang Vonis Habib Rizieq
ILUSTRASI- Jurnalis mengamati layar gawai yang menampilkan sidang putusan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJabar.id - Bahar bin Smith alias habib Bahar meminta umat Muslim, simpatisan Habib Rizieq Shihab dan massa Pencinta Habib Bahar (PHB) untuk memutihkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (24/6/2021).

Hal ini kata Habib Bahar, untuk membuktikan ucapan jaksa bahwa ‘HRS Imam Besar hanya isapan jempol’ adalah salah.

Pada Kamis (24/6/2021) sendiri, PN Jakarta Timur akan menggelar sidang vonis terhadap Habib Rizieq sebagai terdakwa perkara penyebaran kabar bohong (hoaks) hasil tes virus corona (COVID-19) di Rumah Sakit Ummi, Bogor.

“Saya Habib Bahar Bin Smith menyerukan kepada umat Islam khususnya kepada PHB seluruh Indonesia untuk menghadiri sidang vonis HRS di PN Jaktim pada 24 Juni 2021,” kata Habib Bahar dalam video yang beredar.

Baca Juga:Gema Takbir Sambut Pembacaan Putusan Habib Bahar bin Smith

“Putihkan PN Jaktim dan jawab tantangan Jaksa yang mengatakan HRS hanyalah gelar Imam Besar isapan jempol belaka. Kita buktikan,” lanjutnya.

Habib Bahar juga meminta umat Islam yang menghadiri pembacaan vonis HRS di PN Jaktim untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) COVID-19.

“Saya serukan kepada seluruh PHB dan umat Islam untuk memutihkan PN Jakarta Timur pada sidang vonis HRS, tetap patuhi protokol kesehatan,” jelasnya.

Habib Rizieq akan menjalani sidang pembacaan vonis dalam perkara penyebaran kabar bohong (hoaks) hasil tes virus corona (Covid-19) di Rumah Sakit, Bogor, Jawa Barat pada Kamis (24/6/2021) besok.

Selain Habib Rizieq perkara itu turut menjerat menantunya Habib Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Tatat.

Baca Juga:Minta Habib Rizieq Dibebaskan, Habib Hud Al-Idrus: Koruptor Saja Empat Tahun, Tidak Adil

Habib Rizieq sendiri telah dituntut selama enam tahun penjara oleh jaksa dalam kasus tersebut. Sementara Habib Hanif dan Andi dituntut dua tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak