SuaraJabar.id - Bahar bin Smith alias habib Bahar meminta umat Muslim, simpatisan Habib Rizieq Shihab dan massa Pencinta Habib Bahar (PHB) untuk memutihkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (24/6/2021).
Hal ini kata Habib Bahar, untuk membuktikan ucapan jaksa bahwa ‘HRS Imam Besar hanya isapan jempol’ adalah salah.
Pada Kamis (24/6/2021) sendiri, PN Jakarta Timur akan menggelar sidang vonis terhadap Habib Rizieq sebagai terdakwa perkara penyebaran kabar bohong (hoaks) hasil tes virus corona (COVID-19) di Rumah Sakit Ummi, Bogor.
“Saya Habib Bahar Bin Smith menyerukan kepada umat Islam khususnya kepada PHB seluruh Indonesia untuk menghadiri sidang vonis HRS di PN Jaktim pada 24 Juni 2021,” kata Habib Bahar dalam video yang beredar.
Baca Juga:Gema Takbir Sambut Pembacaan Putusan Habib Bahar bin Smith
“Putihkan PN Jaktim dan jawab tantangan Jaksa yang mengatakan HRS hanyalah gelar Imam Besar isapan jempol belaka. Kita buktikan,” lanjutnya.
Habib Bahar juga meminta umat Islam yang menghadiri pembacaan vonis HRS di PN Jaktim untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) COVID-19.
“Saya serukan kepada seluruh PHB dan umat Islam untuk memutihkan PN Jakarta Timur pada sidang vonis HRS, tetap patuhi protokol kesehatan,” jelasnya.
Habib Rizieq akan menjalani sidang pembacaan vonis dalam perkara penyebaran kabar bohong (hoaks) hasil tes virus corona (Covid-19) di Rumah Sakit, Bogor, Jawa Barat pada Kamis (24/6/2021) besok.
Selain Habib Rizieq perkara itu turut menjerat menantunya Habib Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Tatat.
Baca Juga:Minta Habib Rizieq Dibebaskan, Habib Hud Al-Idrus: Koruptor Saja Empat Tahun, Tidak Adil
Habib Rizieq sendiri telah dituntut selama enam tahun penjara oleh jaksa dalam kasus tersebut. Sementara Habib Hanif dan Andi dituntut dua tahun penjara.