Gema Takbir Sambut Pembacaan Putusan Habib Bahar bin Smith

"Menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar bin Ali bin Smith oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 22 Juni 2021 | 13:56 WIB
Gema Takbir Sambut Pembacaan Putusan Habib Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith [Terkini.id]

SuaraJabar.id - Gema takbir berkumandang usai Ketua Majelis Hakim Surachmat membacakan putusan atas Bahar bin Smith alias Habib Bahar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE. L. L. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (22/6/2021).

Gema takbir itu dikumandangkan pendukung Habib Bahar yang datang di ruang persidangan. Dalam putusan sendiri, Habib Bahar dijatuhi hukuman tiga bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar bin Ali bin Smith oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata Hakim.

Putusan itu lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut selama 5 bulan kurungan.

Baca Juga:Tak Minta Dibebaskan, Habib Bahar Siap Ikuti Keputusan Hakim

Adapun vonis terhadap Bahar, Hakim menilai, hal yang memberatkan Bahar, dikarena ia dianggap telah memberikan citra negatif selaku ulama. Lalu, hal yang dinilai meringankan yakni sudah ada perdamaian di antara Habib Bahar dan korban.

Dalam kasusnya ini pun, Habib Bahar, dianggap melanggar Pasal 351 KUHP. Usai putusan dibacakan, beberapa massa Bahar, yang hadir dalam sidang, serentak ucapkan takbir.

"Takbir, Allahuakbar," kata seorang pendukung Bahar.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejakasaan Tinggi Jabar menuntut Bahar bin Smith alias Habib Bahar pidana 5 bulan penjara.

JPU menilai Habib Bahar pantas menerima hukuman itu karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek online bernama Andriansyah pada 2018 lalu.

Baca Juga:Bahar Smith Cuma Dituntut 5 Bulan Penjara, Jaksa: Itu Bukan karena Keraguan

Hal itu disampaikan JPU saat membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar di PN Bandung, Jalan R. E. L. L. Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/5/2021).

"Memohon kepada Majelis Hakim, untuk menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan, dengan catatan tetap ditahan," ujar JPU.

"Terdakwa dinilai terbukti bersalah, melakukan penganiayaan yang melanggar dakwaan subsider pasal 351 ayat 1 Jo pasal 55," lanjut jaksa.

Untuk pasal 170 yang masuk dalam dakwaan primer, Habib Bahar dinilai oleh JPU tidak memenuhi unsur yang ada dalam pasal tersebut. Dengan kata lain, Habib Bahar terlepas dari dakwaan primer tersebut.

Kontributor : Cesar Yudistira

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini