Ternyata ada pula yang mengkritisi soal perlakuan polisi kepada korban.
Salah satunya menggema soal desakan segera tagar sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Ada pula yang fokus pada nasib korban yang masih terus mendapatkan diskriminasi.
“Kenapa RUUPKS harus disahkan? Baca saja berita ini! Kasus perkosaan direduksi menjadi pencabulan & ada dugaan reviktimisasi yg dilakukan oleh oknum Polwan dgn menyebut korban “aneh” & menuduhnya sebagai PS. Iya, RUUPKS hrs disahkan utk “menunggangi” korban KS,” tulis akun @toety_ariela.
Akun ini juga kecewa dengan cara media memberitakan label korban dan Briptu II.
Baca Juga:Melawan hingga Pukul Polisi saat Diimbau Prokes, Warga Kulon Progo Terancam Bui
“Media menyamarkan identitas pelaku dgn pangkat. Menyebut perkosaan dgn “menggagahi”. Perspektif yg sangat maskulin. Lalu korban dikasih nama bunga (memersonifikasi korban sbg bunga, bukan sebaliknya). Cewek selalu diobjektifikasi & dianalogikan sbg sesuatu yg pasif,” kritik akun tersebut.
Kemarahan pun muncul dari akun @AlghifAqsa. Membaca berita pemerkosaan ini, keluarlah sumpah serapahnya.
“Anak diperkosa oleh polisi, kemudian provost malah mengarahkan minta uang ke pelaku. Provost minta uang bagian setengahnya. Gak ada obatnya ini. Brengsek!” tulis aku tersebut.
Aktivis perempuan, Lini Zurlia juga emosi dengan pemerkosaan ini. Dia meminta jangan pakai kata oknum untuk pelaku pemerkosaan ini.
“Pelaku pemerkosaan itu berseragam, dia anggota kepolisian republik indonesia bukan oknum!” tulis akun @Lini_ZQ.
Baca Juga:Detik-detik Driver Ojol Dibegal Usai Antar Pesanan, Motor Diambil-Korban Ditikam
Nah warganet pun mengomentari pula pemeritaan pertama kasus pemerkosaan ini. Dalam berita awal, Briptu II dituliskan menggagahi korban. Nah beberapa warganet mengkritik kenapa pakai kata tersebut dalam berita.