SuaraJabar.id - Pimpinan Yayasan Rosyid di Buahbatu, Kota Bandung diamankan polisi, Kamis (24/6/2021) dini hari. Ia diamankan polisi untuk menghindari amukan warga yang menganggap yayasan tersebut menyebarkan aliran sesat karena pemimpinnya mendeklarasikan diri sebagai rasul.
Yayasan ini sempat membuat heboh warga Kelurahan Cijawura Kecamatan Buahbatu Kota Bandung. Yayasan itu diduga menyebarkan aliran sesat.
Hal ini dibenarkan oleh Camat Buahbatu Edi Juhendi. Ia mengatakan, satu pekan kemarin sudah mendapatkan informasi bahwa masyarakat setempat melaporkan pimpinan yayasan ke polsek setempat.
Namun saat itu, kantor polsek sedang lockdown akibat beberapa petugas terpapar Covid-19.
Baca Juga:Putra Pertamanya Positif COVID-19, Hengky Kurniawan Bingung
Dia mengatakan, akhirnya memfasilitasi pertemuan antara pimpinan yayasan dengan tokoh agama, tokoh RT, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat kelurahan dan RW serta masyarakat di kelurahan. Disepakati dalam pertemuan itu ajaran tersebut merupakan aliran sesat.
"Oleh saya difasilitasi di kelurahan sama tokoh RT, RW, tokoh agama. Sepakat aliran tersebut menyimpang, sesat kata MUI kelurahan," ujarnya.
Edi mengatakan, dalam pertemuan tersebut perwakilan Polrestabes Bandung turut hadir dan disarankan untuk dilaporkan karena terdapat pidana khusus. Akhirnya, masyarakat setempat melaporkan pimpinan yayasan ke Polrestabes Bandung.
Saat ini pihaknya bersama masyarakat dan MUI Kecamatan berencana untuk bertemu dengan pimpinan yayasan dan membahas terkait pertemuan yang sebelumnya telah dilakukan. Namun, masyarakat setempat sudah tidak tahan dan akhirnya mendatangi yayasan tersebut tadi malam.
"Karena kekhawatiran ada anarkis, yang bersangkutan dibawa ke polres," katanya. Edi mengaku, tidak memiliki kompetensi untuk menyatakan yayasan tersebut mengajarkan aliran sesat.
Baca Juga:Pindah ke Bandung Hari Ini, Larissa Chou Tulis Pesan Haru
Namun, berdasarkan laporan dari mantan anggota yang pernah belajar di yayasan tersebut, pimpinan yayasan mengklaim adalah rasul.
"Ada beberapa laporan mantan anggota, tidak sesuai ajaran agama Islam malah ngangken (mengaku) rasul, anjeuna rasul," katanya.
Dia mengatakan, beberapa orang yang melaporkan ke Polrestabes Bandung mengaku memiliki bukti. Salah satunya adalah cuplikan video tentang pengakuan dirinya rasul.
Dia mengaku, mendapatkan informasi bahwa yayasan tersebut sudah beroperasi sejak 2017.
Mereka sudah dilaporkan ke MUI Kecamatan bahkan ke MUI Kota Bandung dan MUI Jabar namun saat ini belum ada fatwa yang dikeluarkan disebabkan kondisi pandemi Covid-19 hingga akhirnya terjadi aksi masyarakat.