Ngaku Dirinya Rasul, Pemimpinan Yayasan Rosyid Diamankan Polisi

"Ada beberapa laporan mantan anggota, tidak sesuai ajaran agama Islam malah ngangken (mengaku) rasul, anjeuna rasul," katanya.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 24 Juni 2021 | 15:12 WIB
Ngaku Dirinya Rasul, Pemimpinan Yayasan Rosyid Diamankan Polisi
Camat Buah Batu sedang rapat pertemuan dengan MUI Kecamatan, Kemenag, Polsek dan koramil. [Ayobandung.com/Istimewa]

SuaraJabar.id - Pimpinan Yayasan Rosyid di Buahbatu, Kota Bandung diamankan polisi, Kamis (24/6/2021) dini hari. Ia diamankan polisi untuk menghindari amukan warga yang menganggap yayasan tersebut menyebarkan aliran sesat karena pemimpinnya mendeklarasikan diri sebagai rasul.

Yayasan ini sempat membuat heboh warga Kelurahan Cijawura Kecamatan Buahbatu Kota Bandung. Yayasan itu diduga menyebarkan aliran sesat.

Hal ini dibenarkan oleh Camat Buahbatu Edi Juhendi. Ia mengatakan, satu pekan kemarin sudah mendapatkan informasi bahwa masyarakat setempat melaporkan pimpinan yayasan ke polsek setempat.

Namun saat itu, kantor polsek sedang lockdown akibat beberapa petugas terpapar Covid-19.

Baca Juga:Putra Pertamanya Positif COVID-19, Hengky Kurniawan Bingung

Dia mengatakan, akhirnya memfasilitasi pertemuan antara pimpinan yayasan dengan tokoh agama, tokoh RT, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat kelurahan dan RW serta masyarakat di kelurahan. Disepakati dalam pertemuan itu ajaran tersebut merupakan aliran sesat.

"Oleh saya difasilitasi di kelurahan sama tokoh RT, RW, tokoh agama. Sepakat aliran tersebut menyimpang, sesat kata MUI kelurahan," ujarnya.

Edi mengatakan, dalam pertemuan tersebut perwakilan Polrestabes Bandung turut hadir dan disarankan untuk dilaporkan karena terdapat pidana khusus. Akhirnya, masyarakat setempat melaporkan pimpinan yayasan ke Polrestabes Bandung.

Saat ini pihaknya bersama masyarakat dan MUI Kecamatan berencana untuk bertemu dengan pimpinan yayasan dan membahas terkait pertemuan yang sebelumnya telah dilakukan. Namun, masyarakat setempat sudah tidak tahan dan akhirnya mendatangi yayasan tersebut tadi malam.

"Karena kekhawatiran ada anarkis, yang bersangkutan dibawa ke polres," katanya. Edi mengaku, tidak memiliki kompetensi untuk menyatakan yayasan tersebut mengajarkan aliran sesat.

Baca Juga:Pindah ke Bandung Hari Ini, Larissa Chou Tulis Pesan Haru

Namun, berdasarkan laporan dari mantan anggota yang pernah belajar di yayasan tersebut, pimpinan yayasan mengklaim adalah rasul.

"Ada beberapa laporan mantan anggota, tidak sesuai ajaran agama Islam malah ngangken (mengaku) rasul, anjeuna rasul," katanya.

Dia mengatakan, beberapa orang yang melaporkan ke Polrestabes Bandung mengaku memiliki bukti. Salah satunya adalah cuplikan video tentang pengakuan dirinya rasul.

Dia mengaku, mendapatkan informasi bahwa yayasan tersebut sudah beroperasi sejak 2017.

Mereka sudah dilaporkan ke MUI Kecamatan bahkan ke MUI Kota Bandung dan MUI Jabar namun saat ini belum ada fatwa yang dikeluarkan disebabkan kondisi pandemi Covid-19 hingga akhirnya terjadi aksi masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak