Anggota DPR RI Ini Kaget Jaringan Pengedar Narkoba Timur Tengah Lolos dari Hukuman Mati

hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba bukan hanya untuk memberikan hukuman setimpal atau pun untuk memberikan efek jera semata.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 28 Juni 2021 | 16:44 WIB
Anggota DPR RI Ini Kaget  Jaringan Pengedar Narkoba Timur Tengah Lolos dari Hukuman Mati
Samsul Bahri, terdakwa jaringan sabu internasional Timur Tengah yang dibongkar di Sukabumi. [Sukabumiupdate.com/Istimewa]

SuaraJabar.id - Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding yang diajukan enam warga Sukabumi terpidana kasus narkoba. Ke enam warga Sukabumi itu pun kini terlepas dari hukuman mati dan mendapatkan vonis hukuman belasan tahun penjara.

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang mengabulkan banding terpidana narkoba ini membuat anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto kaget.

Padahal sebelumnya enam terpidana itu mendapat vonis hukuman mati, di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021.

"Untuk kejahatan luar biasa narkoba dengan barang bukti sedemikian besar, pengurangan hukuman yang dilakukan oleh PT (Pengadilan Tinggi) Bandung tentu cukup mengagetkan dan menimbulkan tanda tanya besar," kata Didik Mukrianto dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (28/6/2021).

Baca Juga:Menantu Bebas Narkoba, Mau Menikah di Sulsel Wajib Tes Narkoba

Didik mengatakan hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba bukan hanya untuk memberikan hukuman setimpal atau pun untuk memberikan efek jera semata.

Namun, menurut dia, hukuman mati tidak kalah penting yaitu untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

"Indonesia telah terikat dengan Konvensi Internasional Narkotika dan Psikotropika yang telah diratifikasi menjadi hukum nasional dalam Undang-Undang Narkotika. Karena itu Indonesia berkewajiban menjaga warganya dari ancaman jaringan peredaran gelap narkotika skala internasional, dengan menerapkan hukuman yang efektif dan maksimal," ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam konvensi internasional itu, Indonesia telah mengakui kejahatan narkotika sebagai kejahatan luar biasa, sehingga penegakan hukum butuh perlakuan khusus, efektif, dan maksimal.

Menurut dia, salah satu perlakuan khusus tersebut, yakni dengan cara menerapkan hukuman berat pidana mati.

Baca Juga:Bandar Internasional Jadikan Sulsel Pasar Narkoba

Didik menilai meskipun independensi hakim harus dihormati, namun pengurangan hukuman kejahatan narkoba yang melibatkan 402 kg sabu-sabu dapat mengusik nalar dan logika sehat publik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak