Khawatir Jadi Klaster Baru, Vaksinasi Massal di Stadion Pakansari Ditutup

Penutupan ini berdasarkan instruksi Bupati Bogor Ade Yasin.

Dwi Bowo Raharjo
Rabu, 30 Juni 2021 | 02:30 WIB
Khawatir Jadi Klaster Baru, Vaksinasi Massal di Stadion Pakansari Ditutup
Suasana Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, jelang pertandingan PSM Makassar vs Becamex Binh Duong. (Suara.com/Adie Prasetyo)

SuaraJabar.id - Layanan vaksinasi Covid-19 secara massal di Stadion Pakansari, Bogor, Jawa Barat, ditutup. Pemkab Bogor khawatir malah menjadi klaster penularan covid baru karena adanya kerumunan.

Penutupan ini berdasarkan instruksi Bupati Bogor Ade Yasin.

"Sepekan ke depan sesuai instruksi Ibu Bupati Bogor, vaksinasi massal di Stadion Pakansari itu tidak ada lagi, karena dikhawatirkan mengundang kerumunan," kata Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor, dr Dedi Syarif di Cibinong, Bogor, Selasa (29/6/2021).

Dedi memastikan vaksinasi di Kabupaten Bogor tetap dilakukan. Namun menyebar di seluruh puskesmas se-Kabupaten Bogor, dengan ketersediaan vaksin 15.700 vial.

Baca Juga:Kadin Bakal Gelar Vaksinasi Massal Targetkan 15 Ribu Orang

Vaksinasi massal di Stadion Pakansari sendiri mulai digelar pada Kamis (17/6) 2021, yang sempat ditinjau langsung oleh Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Pada Kamis tersebut, sedikitnya 5.000 orang menerima vaksin COVID-19 yang beberapa hari sebelumnya telah terlebih dahulu mendaftar secara daring.

Namun, kata Dedi Syarif, program yang baru berjalan sekitar satu pekan itu terpaksa dihentikan menyusul tingginya angka kasus harian penularan COVID-19 di Kabupaten Bogor, sehingga kembali diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro secara ketat.

Sementara itu, Bupati Bogor, Ade Yasin yang juga Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor itu kembali memperketat pembatasan aktivitas masyarakat dengan mengubah Keputusan Bupati (Kepbup) mengenai PPKM Berskala Mikro.

"Ini sebagai bentuk tindak lanjut dan implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri RI nomor 14 tahun 2021 terkait perpanjangan dan pengetatan PPKM," katanya.

Baca Juga:Covid-19 Melonjak, Pemkab Bogor Terapkan WFH 75 Persen

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil untuk menekan angka penularan COVID-19 di Kabupaten Bogor yang jumlah kasus per harinya sempat menurun, tapi kini angkanya kembali melonjak.

Perbedaan paling mendasar pada perubahan Kepbup tersebut yaitu aturan mengenai jumlah tempat pusat keramaian dari semula maksimal 50 persen menjadi maksimal 25 persen dari kapasitas tempat, demikian Ade Yasin. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini